Spread the love
5
(3)

TANYA JAWAB

                       
  • Pemohon baru
  1. Fotocopy E-KTP 1 (satu) lembar.
  2. Fotocopy Kartu keluarga 1 (satu) lembar.
  3. Fotocopy Ijazah terakhir 1 (satu) lembar.
  4. Rumus Sidik Jari yang di terbitkan Polri.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran 1 (satu) lembar.
  6. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 Sebanyak 4 (Empat) Lembar Berlatar Merah.
  7. Sedang Untuk SKCK keluar Negeri Untuk Pengurusan Paspor Polres Setempat Hanya Mengeluarkan Rekomendasi Dengan Ketentuan Persyaratan Sudah Dilengkapi Dan Yang Bersangkutan Langsung Mengurus Ketingkat Polda.
  • Pemohon Perpanjangan
  1. Fotocopy SKCK Lama yang masih berlaku 1 (satu) lembar.
  2. Fotocopy E-KTP 1 (satu) lembar.
  3. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 Sebanyak 3 (tiga) Lembar Berlatar Merah.

UNTUK DIGARIS BAWAHI PEMOHON PERPANJANGAN SKCK HANYA BISA DITERBITKAN KETIKA SKCK BELUM MATI/MELEWATI BATAS TANGGAL YANG SUDAH DITENTUKAN

Untuk jadwal pelayanan Polres Solok Kota Sbb:

Hari Senin - Kamis : 08.00 WIB - 14.00 WIB

Untuk Hari Jumat : 08.00 WIB - 12.00 WIB

Dan Untuk Hari Sabtu : 08.00 WIB - 12.00 WIB

  • PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIM AAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI http://www.expat.or.id/info/PP-No-60-Tahun-2016-tentang-Tarif-dan-Jenis-PNBP-Polri.pdf Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru      
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00  
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00  
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00  
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00  
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00  
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00  
7 SIM D Per Penerbitan Rp   50.000,00  
8 SIM DI Per Penerbitan Rp   50.000,00  
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00  
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)      
1 SIM A Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp    80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp   75.000,00 Rp   75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp   75.000,00  
6 SIM CII Per Penerbitan Rp   75.000,00  
7 SIM D Per Penerbitan Rp   30.000,00 Rp  50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp   30.000,00  
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp  225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) Per Penerbitan Rp  100.000,00  

Sumber: PP No. 60 Tahun 2016

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
  • PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2012TENTANGSURAT IZIN MENGEMUDI
Untuk lebih Jelasnya Silahkan Klik link dibawah ini: https://www.polri.go.id/pustaka/pdf/PERATURAN%20KAPOLRI%20NOMOR%209%20TAHUN%202012%20TENTANG%20SURAT%20IZIN%20MENGEMUDI.pdf UNTUK DI GARIS BAWAHI, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM, Tidak Diterangkan Mengenai Biaya Psikologi Dan Kesehatan, Maka Dari Itu Yang Menentukan Biaya Adalah Penyedia Jasa Tersebut.
SPKT mobile Polres Solok Kota menyedikan pelayanan :
1. Perpanjangan SIM A
2. Penerbitan SIM C baru dan perpanjangan
3. Pembuatan SKCK
4. Pembuatan Laporan Polisi dan surat keterangan kehilangan
5. Pembayaran Pajak kendaraan milik pribadi khusus provinsi Sumbar
6. Cek kesehatan (gratis)
Jadwal SPKT Mobile Polres Solok Kota di Taman Syech Kukut:  
  • Sabtu malam : 19.00 WIB s/d 21.00 wib

  • Minggu pagi : 07.00 WIB s/d 09.00 wib

  JADWAL TETAP DENGAN CATATAN TIDAK ADA HALANGAN/KEJADIAN
  • Laporan Polisi

Sebelum masuk ke pertanyaan, ada baiknya kami akan mengenalkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan.

Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

- Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

  • Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polres Solok Kota

Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:

- Anda dapat langsung datang ke kantor Polres Solok Kota di Jl. Ks. Tubun No.2, Kp. Jawa, Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.

Akan tetapi tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Solok Kota tidak semata-mata hanya bisa di laporkan ke Polres Solok Kota, adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :

Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;

Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;

Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Untuk wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

- Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

- Silakan Anda langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrrs Solok Kota yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

- Laporan yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi.

- Masih seputar laporan tindak pidana, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP berbunyi:

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Kemudian, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.

Mekanismenya berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”) adalah sebagai berikut:

Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.

- Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

- Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari Kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak ke jahatan tidak dipungut biaya.

Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Provos") Polres Solok Kota.

Tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian di Polres Solok Kota menerima laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon melalui 110 Dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (“Perkap 3/2015”) diatur bahwa Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui call centre Polri 110 Nomor pelayanan Polres Solok Kota bisa di akses melalui nomor (0755)21110. Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung kepetugas piket SPKT kami yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll) Masyarakat bisa menggunakan layanan call center 110 secara gratis. Namun demikian, kami menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu,kami tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Pemohon SIM diminta untuk datang kembali 1 minggu setelah pelaksanaan ujian praktek/teori tersebut.

Membawa bukti tilang ke pengadilan, bayar denda tilang sesuai yang ditetapkan hakim, lalu ambil barang bukti berupa SIM / STNK di Kejaksaan, Jika yang menjadi Barang bukti kendaraan maka bukti pembayaran denda di bawa ke Kantor Polisi Untuk Pengambilan barang bukti Kendaraan yang kena tilang, dan jika kelengkapan kendaraan tidak lengkap seperti, kaca spion, Lampu, dan body motor yang tidak lengkap (dibukak habis) maka harus dilengkapi terlebih dahulu.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 3

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!