Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2019, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Solok Umumkan Akses Pengaduan Masyarakat

Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Kota Solok, Kejari Solok dan Polres Solok Kota yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok menunjukan sinergitasnya pada Masyarakat Kota dan Kabupaten Solok dengan meresmikan Akses Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara online sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan pengawasan partisipatif masyarakat untuk ikut aktif mengawal Pemilu 2019 yang adil dan berintegritas.

 

Akses Pengaduan Sentra Gakkumdu Kota Solok

 

Peresmian akses dumas ini diselenggarakan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Pengamanan Pemilu 2019 (Mantap Brata 2018) di Polres Solok Kota. Disaksikan oleh peserta apel, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, SIK.,M.H., Kejari Solok Aliansyah S.H.,M.H., dan Ketua Bawaslu Kota Solok Triati S.pd didampingi unsur Forkopimda Kota Solok meresmikan akses pengaduan masyarakat dengan menggunting pita spanduk akses pengaduan masyarakat.

 

Melalui akses pengaduan sentra Gakkumdu, masyarakat dapat melaporkan potensi ataupun pelanggaran Pemilu 2019 melalui Call Center Polres Solok Kota di nomor telpon 110, melalui Whastapp 6282285025050, instagram Polres Solok Kota (@polres.solokkota), instagram Bawaslu Kota Solok (@bawaslukotasolok), aplikasi android Polres Solok Kota (paga nagari) dan aplikasi android Bawaslu RI (gowaslu).

 

Kapolres Solok Kota menerangkan bahwa peresmian akses pengaduan Sentra Gakkumdu ini merupakan tindak lanjut dari diskusi Ngobrol Pemilu (Ngopilu Jilid II) yang diselenggarakan Polres Solok Kota dan Bawaslu Kota Solok di Hotel Taufina (10/9). Diskusi yang mengusung tema ” “Pengawasan Partisipatif Masyarakat Sebagai Upaya Mencegah Pelanggaran Pemilu 2019“, mensyaratkan adanya akses aduan masyarakat agar masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut andil mencegah dan melaporkan pelanggaran Pemilu 2019.

 

Lebih lanjut Kapolres Solok Kota mengatakan bahwa Peresmian yang juga disaksikan oleh ketua dan pengurus Parpol Kota dan Kab Solok secara tidak langsung memberitahukan kepada masyarakat dan peserta Pemilu bahwa masyarakat ikut mengawasi dan mengawal penyelenggaraan Pemilu 2019. Akses ini akan berlanjut disosialisasikan sampai dengan tingkat Kelurahan/Nagari dan berharap dengan tersosialisasikan dengan baik, masyarakat dapat membantu Sentra Gakkumdu mempersempit ruang gerak pelanggaran Pemilu 2019. 

 

Ketua Bawaslu Kota Solok menyampaikan apresiasinya atas dukungan Polres Solok Kota yang berinisiatif merancang akses pengaduan masyarakat ini dan berharap bahwa akses ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat, tidak hanya untuk mencegah dan melaporkan pelanggaran Pemilu, tapi jauh lebih penting agar dapat mendeteksi potensi permasalahan yang bila tidak disikapi dari awal akan dapat menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat. (Yvr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *