Spread the love
1
(1)
Majalah Tribrata News, Edisi Maret 2019, Halaman 76-77

 

MENGENAL ZONA INTEGRITAS

Oleh : Dony Setiawan S.Ik., M.H.

(Dalam Buku “Pembangunan Zona Integritas : Tantangan Dan Peluang Menuju Polri Yang Dicintai Oleh Masyarakat, Penulis Dony Setiawan, S.Ik.,M.H., Penerbit Thafa Media 2018)

Konsep Dasar Zona Integritas pernah dikupas oleh Ummu Nur Hanifah dalam artikelnya di Website Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Dan Pengawasan yang dimuat Tanggal 12 Mei 2016. Menurutnya Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity (pulau integritas) yang biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.[1]

Ummu menambahkan bahwa Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendefinisikan Island of integrity sebagai konsep “kepulauan” yang bisa bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistem Integritas Nasional (National Integrity System/ NIS) sehingga kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktek KKN dan praktek tercela lainnya.

Menurut Ummu, terdapat dua kata kunci dalam zona integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepualauan. Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun Zona atau Island  digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.

Konsepsi tersebut di atas, dapat dipahami implementasinya di Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB RI) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Permenpan RB RI tersebut dijelaskan bahwa Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pengertian yang berlaku umum untuk seluruh instansi pemerintahan tersebut kemudian didefinisikan kembali khusus untuk lingkungan Polri pada Keputusan Bersama Antara Polri Dan Kemenpan RB RI Nomor : KB/ 1 / IV /2018 dan Nomor : 01 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.

Dalam Keputusan Bersama tersebut, Zona Integritas diartikan sebagai sebutan atau predikat yang diberikan kepada Satfung (Satuan Fungsi) yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat/komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) didefinisikan sebagai sebutan atau predikat yang diberikan kepada Satfung yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses diatas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangannya .

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) didefinisikan sebagai sebutan atau predikat yang diberikan kepada Satfung yang memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan memperoleh hasil penilaian indikator proses diatas 85 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangannya.

Dari kedua petunjuk teknis tersebut di atas, baik yang diatur dalam Permenpan RB RI maupun Keputusan Bersama antara Polri dan Kemenpan RB RI menunjukkan bahwa Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM pada hakekatnya merupakan pilot project pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.[2]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, pembangunan ZI merupakan pilot project program reformasi birokrasi yang mentargetkan tiga sasaran utama yaitu :

  1. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi.
  2. Pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
  3. Peningkatan pelayanan publik.

Tekait tiga sasaran utama tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Drs.Syafruddin M.Si menegaskan bahwa sasaran reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang semakin bersih, akuntabel berkinerja tinggi, efektif, efisien serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.[3]

Dengan demikian, menjadi kurang tepat bila dalam membangun ZI hanya fokus pada salah satu target tersebut di atas. Katakan saja, hanya fokus pada bidang pelayanan publik atau berlomba-lomba untuk menonjolkan inovasi pelayanan publik atau pun program-program unggulan.

Beberapa satker bingung dan masih menganggap bahwa inovasi pelayanan publik merupakan syarat utama dalam membangun ZI. Bagaimana dengan wilayah kerja yang susah signal atau sulit mencari progammer yang handal ? Bagaimana dengan biayanya pembangunan infrastruktur pelayanan publik atau inovasi berbasis teknologi informasi  yang idealnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel ?

Bila ini yang menjadi patokan, maka satuan kerja di wilayah pelosok sulit untuk dinilai telah berkomitmen membangun ZI menuju WBK dan WBBM. Ternyata tidak, mengacu kepada ketentuan teknis tersebut di atas, pelayanan publik adalah salah satu dari enam komponen pengungkit yang harus dipenuhi dalam membangun ZI dengan bobot penilaian yang ternyata tidak lebih tinggi dengan komponen pengungkit lainnya.

Keenam pengungkit tersebut adalah sebagai berikut :

Komponen pengungkit tersebut di atas harus berkorelasi dengan komponen hasil yang juga menjadi parameter penilaian yaitu :

Jadi menurut hemat penulis, membangun ZI menuju WBK/WBBM adalah proses pemenuhan komponen pengungkit yang idealnya harus berkorelasi dengan komponen hasil dengan tujuan untuk mewujudkan aparatur yang bersih dari KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, bukan berarti inovasi dan program unggulan tidak penting dalam membangun ZI. Inovasi merupakan suatu keniscayaan dalam membangun ZI untuk menciptakancompatitive advantage (keunggulan kompetitif), mengingat satker yang membangun ZI merupakan pilot project  yang mestinya dijadikan percontohan oleh unit-unit kerja lainnya.

Mustahil suatu Satker atau unit kerja dapat dikatakan sebagai pilot project  dalam pembangunan ZI bila tidak memiliki keunggulan kompetitif berupa inovasi, tampilan kinerja yang biasa-biasa saja dan bersifat rutinitas.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB RI Muhammad Yusuf Ateh, Ak.,MBA mengatakan bahwa :

Satker berpredikat WBK harus siap ditinjau oleh siapa saja, diakui oleh stakeholder dan masyarakat, ada istimewanya, ada pembedanya dibanding dengan satker lainnya serta nampak perubahan pada bisnis proses pelayanan.”[4]

Selanjutnya, pendapat Muhammad Yusuf Ateh berikut ini menjawab kegalauan kepala satuan kerja bahwa inovasi biasanya selalu menggunakan biaya besar yang sulit dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya :

Inovasi tidak mesti harus menggunakan biaya besar, bisa dimulai dengan ide-ide yang sederhana tapi cemerlang, misalnya ada personil yang ditugaskan khusus berkeliling melayani, mendampingi dan memberikan informasi kepada masyarakat yang sedang mengikuti proses pelayanan, atau mengajak masyarakat yang datang ke kantor pelayanan mengawali hari dengan berdoa bersama agar mendapat limpahan rahmat, perlindungan dan hidayah dari Allah SWT”.”

Pendapat tersebut di atas selaras dengan teori competitive advantage  bahwa keunggulan kompetitif dapat diperoleh melalui inovasi yang dalam arti luas baik inovasi teknologi maupun cara baru dalam melakukan sesuatu. Bisa dalam bentuk design baru, proses baru, pendekatan baru dalam pemasaran dan cara baru dalam melakukan pelatihan.[5]

Uraian di atas, kiranya sedikit dapat mencerahkan cara pandang kita untuk menghasilkan suatu keunggulan kompetitif melalui inovasi yang tidak hanya meliputi terobosan di bidang teknologi, bisa juga terkait design baru produk layanan, proses layanan, pemasaran/branding  dan pelatihan.

Mengingat enam komponen pengungkit yang harus dipenuhi dan menjadi parameter penilaian dalam pembangunanan ZI meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataaan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka satuan kerja harus fokus untuk memenuhi keenam komponen tersebut sesuai petunjuk teknis yang ada.

Dan akan lebih baik, bila menambahkan nilai pada tiap-tiap komponen pengungkit dengan cara menciptakan keunggulan kompetitif melalui inovasi yang meliputi keenam komponen tersebut, tidak hanya pada salah satu komponen saja misalnya hanya fokus menciptakan terobosan pada bidang pelayanan publik saja.

Terobosan, inovasi atau program unggulan pada tiap-tiap komponen pengungkit tersebut dapat menghasilkan keluaran yang dapat diandalkan dan betul-betul dapat menjadi pilot project  yang dapat dicontoh oleh satuan kerja lainnya.

Daftar Pustaka :

[1]     Ummu Nur Hanifah, Zona Integritas : Sebuah Diskursus Tentang Pencitraan Dan Upaya Penegakan Integritas, https://rbkunwas.menpan.go.id/artikel/artikel-rbkunwas/119-zona-integritas-sebuah-diskursus-tentang-pencitraan-dan-upaya-penegakkan-integritas ,12 Mei 2016.

[2]     Bab I Pendahuluan, Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

[3]     Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Drs.Syafruddin M.Si, Prolog Menpan RB Dalam Buku Panduan Apresiasi Dan Penghargaan Zona Integritas Menuju WBK WBBM Tahun 2018, Jakarta, 2018, Hlm.4.

[4]     Muhammad Yusuf Ateh, Sambutan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB RI, Disampaikan Pada Acara Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Polri, Gelombang IV, Lagoon Garden The Sultan Hotel, 14 November 2018.

[5]     Michael E. Porter, The Compatitive Advantage of Nations, Harvard Business Review, March-April 1990.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 1 / 5. Vote count: 1

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!