Spread the love
0
(0)

 

Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, dijelaskan beberapa aturan teknis terkait SPKT yaitu :

Pasal 1, Angka 14 :  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Pasal 37, Ayat 1 : SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Pasal 37, Ayat 2 : SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Pasal 37, Ayat 3 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:
a. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk
– Laporan Polisi (LP).
– Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
– Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
– Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
– Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
– Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).
– Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
– Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
b. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain.
– Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
– Turjawali.
– Pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
c. Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet).
d. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.
Idealnya, tugas-tugas SPKT tersebut di atas dilaksanakan di setiap kantor-kantor Polres dengan menyajikan layanan yang terintegrasi. Meski demikian, untuk mempermudah akses masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Solok Kota berinisiatif menyelenggarakan tugas-tugas SPKT tersebut pada waktu-waktu tertentu di pusat keramaian masyarakat yaitu di Taman Kota Solok (Taman Syech Kukut).
Pelayanan SPKT Mobile dilaksanakan di Taman Kota setiap Sabtu Malam pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, dan setiap Minggu pagi dari pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai biasanya sampai dengan pukul 10.00 WIB. Selain itu, biasa juga dilakukan pada malam dan pagi hari-hari libur.
Jenis layanan yang diberikan oleh SPKT Mobile adalah :
1. Penerbitan SIM C Baru.
2. Perpanjangan Sim C dan A.
3. Laporan Kehilangan.
4. Laporan Polisi.
5. SKCK.
6. Pembayaran pajak kendaraan.
7. Bhakti kesehatan, cek kesehatan dan pengobatan gratis.
Terkait penerbiatan SIM C baru, Polres Solok Kota tidak mengabaikan tahapan teknis yang harus dilaksanakan yaitu tetap melaksanakan ujian teori, praktik, kesehatan dan psikologi.
SPKT Mobile juga sudah berkerja sama dengan Samsat Kota Solok melayani pembayaran pajak kendaraan sejak bulan Februari 2019. tercatat sejak Februari sampai dengan April, terdapat 202 orang yang melakukan pembayaran pajak kendaran roda dua dan 55 orang melakukan pembayaran pajak kendaraan roda empat.
SPKT Mobile sudah dilaksanakan sejak tanggal 22 Desember 2018. Tercatat sejak bulan Desember 2018 sampai dengan Juli 2019, SPKT Mobile telah melayani masyarakat sebanyak 60 kali baik di Taman Kota, sekolah-sekolah, kantor pemerintahan dan Kodim. Berikut rekap kegiatan dimaksud :

Keberadaan SPKT Mobile sudah cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Polres Solok Kota mencatat banyak sekali komentar posisitf masyarakat terhadap inovasi ini. Bahkan masyarakat sering sekali bertanya tentang jadwal SPKT Mobile melalui medsos Polres Solok Kota (Facebook dan Instagram).
Secara umum masyarakat merasakan manfaat dari SPKT Mobile berkomentar sebagai berikut :
1. Lebih enak mengurus surat-surat saat di Taman Kota, sambil mengajak keluarga jalan-jalan di Taman Kota.
2. Khusus pekerja, pelajar dan mahasiswa sangat merasa terbantu dengan adanya SPKT Mobile karena tidak bisa mengikuti layanan di Polres pada jam-jam kerja dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
3. Pelayanan dilakukan pada hari libur sehingga tidak menggangu aktifitas sehari-hari.
4. Bisa dilakukan sambil olah raga pagi di Taman Kota.
5. Warga di Nagari yang jaraknya jauh dari Polres sangat merasa terbantu didatangi pelayanaan SPKT mobile.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?