Sosialisasi Surat Edaran Kapolri Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Spread the love

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.,M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Defrianto S.H. menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Mapolres Solok Kota pada hari Selasa (30/7).

Sosialisasi yang dihadiri oleh Kasat Lantas, Kanit Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim Polres dan Polsek serta Bhabinkamtibmas jajaran Polres Solok Kota bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman dan penerapan restorative justice (RJ) atau yang dalam praktiknya sering disebut dengan perdamaian kasus.

Sebelum mensosialisasikan surat edaran ini, Kapolres Solok Kota menjelaskan tentang perkembangan restorative justice di bebagai negara. Van Ness dalam bukunya yang berjudul “An Overview Of Restorative Justice Around The World” mencatat di negara-negara lain, restorative justice sudah sangat jauh berkembang, hanya dalam 25 (dua puluh lima) tahun, restorative justice telah menjadi dinamika reformasi peradilan pidana di seluruh dunia. Lebih dari 80 negara menggunakan beberapa bentuk praktek restoratif dalam menangani kejahatan, jumlah sebenarnya bisa mendekati 100 negara.

Margarita Zernova dalam bukunya “Restorative justice: ideals and realities” juga pernah menjelaskan bahwa di seluruh dunia, telah terjadi ekspansi yang sangat cepat mengenai praktik-praktik restoratif dan peningkatan popularitas mengenai gagasan-gagasan restoratif. Dalam beberapa tahun terakhir, ide-ide restoratif telah mempengaruhi kebijakan dan praktik peradilan pidana serta reformasi legislasi di seluruh dunia, restorative justice telah menarik perhatian yang sangat besar dari berbagai disiplin ilmu terkait, para peneliti, praktisi hukum, para pendidik dan pembuat kebijakan.

Bahkan gagasan restorative justice telah berulang kali menjadi pembahasan dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sampai akhirnya ditetapkan “Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters”. Dalam dokumen ini ditekankan bahwa restorative justice harus secara umum tersedia pada semua tahap proses peradilan pidana dan harus ditetapkannya pedoman dan standar dengan otoritas legislatif bila diperlukan, yang mengatur penggunaannya. PBB juga telah merekomendasikan bahwa restorative justice merupakan potensi untuk alternatif pemidanaan, alternatif peradilan yang memberikan peran utama pada korban serta komponen penting dalam reformasi peradilan pidana.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Solok Kota mengatakan surat edaran ini diterbitkan di antaranya adalah untuk mengisi mengisi kekosongan hukum dan pemenuhan rasa keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat. “Kita bersyukur Polri sudah lebih dulu berinisiatif melakukan terobosan hukum dengan mengeluarkan surat edaran ini sehingga penyidik tidak perlu lagi ragu untuk mendamaikan kasus yang tentunya harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, akuntabel dan betul-betul berorientasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara“, ujar Kapolres.

Kapolres Solok Kota menjelaskan bahwa RJ merupakan konsep baru dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia yang dalam surat edaran ini disebutkan bahwa penerapannya dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan antara lain :

1. Perkembangan sistem dan metode penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan mengikuti perkembangan keadilan masyarakat (prinsip RJ) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia dimana model penyelesaian perkara dilakukan dengan mengembalikan keseimbangan tersebut dengan membebani kewajiban terhadap pelaku dengan kesadarannya mengakui kesalahan, meminta maaf, mengembalikan kerusakan dan kerugian korban seperti semula atau setidaknya menyerupai kondisi semula, yang dapat memulihkan rasa keadilan korban.

2. Perkembangan konsep penegakan hukum di berbagai negara yang mengadopsi prinsip RJ seiring dengan timbulnya berbagai permasalahan dalam proses penegakan hukum di Indonesia seperti lembaga pemasyarakatan yang over capacity, tunggakan perkara yang semakin meningkat, jumlah penegakan hukum yang tidak seimbang dengan perkembangan perkara dan biaya perkara.

3. Belum ada landasan hukum penerapan RJ dalam penyelidikan dan penyidikan yang dapat dijadikan pedoman untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan demi pertimbangan kepentingan umum.

Selama ini baik Penyidik maupun Bhabinkamtibmas sudah banyak mendamaikan perkara-perkara yang masuk dalam kategori syarat materil perkara-perkara yang dalam proses penyelesaianya dapat menerapkan RJ seperti tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak berpotensi konflik, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum, tapi dalam praktiknya secara administratif masih belum mengacu pada SE ini“, ujar Kapolres Solok Kota.

Kapolres Solok Kota juga menegaskan bahwa perdamaian kedua belah pihak yang dilengkapi dengan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara dan diketahui oleh perwakilan tokoh masyarakat, tidak lah cukup dalam mendamaikan kedua belah pihak, harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan tambahan dan laporan hasil gelar perkara khusus yang melibatkan para pihak dan administrasi penyidikan lainnya.

Kapolres juga mengingatkan kepada jajarannya untuk memahami syarat materil, formil dan mekanisme serta format-format administrasi pelaksanaan RJ agar dalam penerapannya dapat seragam, dapat diawasi dan tidak dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan oleh penyidik serta betul-betul berorientasi pada kepentingan pemulihan kerugian korban dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.Ys

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Leave a Reply

Your email address will not be published.