Spread the love
0
(0)

TUPOKSI SATUAN PERAWATAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SAT TAHTI)

Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sattahti menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
  2. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
  3. Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
  4. Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?