TUPOKSI BAGIAN OPERASIONAL (BAGOPS)
Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Bagops menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
- Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
- Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
- Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Adapun pelaksanaan secara umum Tugas Pokok, Fungsi dan peranan Bagian Operasional, diselenggarakan secara terkoordinasi, terintegrasi dan efektif selaras dengan kewenangan yang telah ditetapkan baik sebagaimana tertuang dalam konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut :
- Unsur Staff Bagian Operasional meliputi :
a. Sub Bagian Pembinaan Operasi
– Menyusun perencanaan operasi dan pelatihan pra operasi serta menyelenggarakan administrasi operasi.
– Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan / atau pemerintah.b. Sub Bagian Pengendalian Operasi
– Melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan Kepolisian.
– Mengumpulkan mengolah serta menyajikan data dan pelaporan operasi Kepolisian serta kegiatan pengamanan,
– Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polri.c. Sub Bagian Hubungan Masyarakat
– Mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres.
– Meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.d. Urusan Administrasi
– Menyusun rencana kegiatan, kebutuhan sarana dan prasarana personel.
– Melakukan pemeliharaan, perawatan administarasi dan ketatausahaan serta penataan kearsipan.
– Menyusun rencana kegiatan serta laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
– Membuat surat perintah tugas dalam kegiatan operasional Kepolisian serta laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
– Menyusun rencana pengamanan kepolisian, rencana tindakan menghadapi kontijensi, rencana sistem pengamanan kota serta rencana sistem pengamanan mako.
– Pengelolaan tata naskah surat masuk dan keluar serta melaksanakannya.
– Membuat anev gangguan kamtibmas bulanan serta tahunan.
– Pendistribusian surat-surat keluar.