Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Solok Kota, Senin sore (29/1) mengamankan seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Lapas Klas IIB Solok.Tersangka RO (23) yang berprofesi sebagai penjaga Kantor Golkar Kota Solok ini, sebelumnya diamankan oleh petugas Lapas karena kedapatan membawa sabu untuk seorang tahanan bernama Budiman.“Tersangka sebelum ditangkap, diamankan oleh petugas Lapas Solok ketika ditemukan sabu pada bungkus sate yang akan ia berikan kepada seorang tahanan”, ujar Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik. MH kepada TNS tadi malam.Petugas kemudian mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan palstik warna bening dengan berat kurang lebih 2 gram, 1 HP merk Xiaomi, 4 bungkus sate dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih striping merah BA 4493 PT.
AKBP Dony menerangkan, kronologis penangkapan bermula saat RO datang ke Lapas Klas II B Solok dengan membawa 4 bungkus sate yang akan dititipkan untuk tahanan atas nama Budiman. Sebelum diberikan kepada tahanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dititipkan tersebut, dan saat itu petugas menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terselip di salah satu bungkus sate. Kemudian petugas lapas mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut, selanjutnya menghubungi anggota Satnarkoba Polres Solok Kota untuk ditindaklanjuti.Setelah sampai di TKP, anggota Satnarkoba langsung mengamankan tersangka dan barang bukti serta membawanya ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id – Rahmat Fauzi