Dalam kurun waktu seminggu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan enam tersangka. Kapolres Solok AKBP Dony Setiawan kepada Metrans, Minggu (25/2) mengatakan, penangkapan pertama yaitu pada Kamis (15/2), pihaknya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di depan SPBU Samsidar Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekitar pukul 17.40 WIB. “Kedua tersangka yakni ASJ (17) dan AS (17) beserta barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, satu set alat hisap shabu (bong), satu unit hand phone merk samsung warna hitam, uang sebesar Rp200 ribu, serta satu buah helm merk KYT warna putih les hitam,” ujar Dony Setiawan. Selanjutnya, kata Dony, pada Kamis (22/2), Sat Resnarkoba Polres Solok Kota menangkap satu orang pelaku lagi di Palo Koto Jorong Pasa Mudiak Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto di Atas. “Pada Kamis itu, kita menangkap BJP (28). Dari BJP ini, kita sita barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Ia diduga sebagai pengedar narkoba,” ujar kapolres. Tak hanya itu, kata kapolres, selanjutnya pihaknya pada Jumat (23/2) juga berhasil mengungkap tiga kasus Narkoba dengan lokasi berbeda pada hari yang bersamaan. Pada Jumat (23/2) sekira pukul 18.10 WIB, Sat Resnarkoba Polres Solok menangkap satu orang tersangka kasus Narkoba jenis ganja di Jalan Ahmad Yani RT 001 RW 004 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. “Tersangkanya yakni RA (19). Dari tangan RA, disita barang bukti berupa satu paket sedang narkoba jenis ganja, satu unit hand phone warna putih, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat nomor serta kunci kontak,” ujar Dony. Berselang 20 menit, pihaknya juga menangkap RAC (37) di Jl. Syeh Zakaria RT 1 RW 2 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, dengan barang bukti 1 paket besar dan 1 paket kecil ganja kering. Tak sampai disana, kata Dony, selang 30 menit setelah penangkapan RAC, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka berinisial A (29) di rumahnya di Perum Mutiara Indah RT 3 RW 06, Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. “Dari tersangka A (29), berhasil kita amankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu paket ganja, satu set alat hisap shabu (bong), serta dua buah mancis,” kata kapolres. Lanjut Dony, saat ini, keenam tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kita berhasil menyita delapan paket sabu serta empat paket ganja, dalam periode waktu tanggal 15 sampai tanggal 23 Februari 2018,” kata Dony. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sumber: metroandalas.co.id – Editor : John Edward Rhony