
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H yang di wakili Waka Polres Solok Kota memberikan penghargaan kepada 2 Siswi SMA 3 Solok di hadapan guru dan pelajar pada hari Selasa ( 5/3) pukul 11.00 Wib di SMAN 3 Solok.
Menurut Kapolres Kedua siswi tersebut Zahra Syam Fitri, 16 Th, Pelajar, Sawah Sianik dan Tiara Pratiwi, 16 Th, Pelajar, Aripan Solok diberikan penghargaan dikarenakan keberanian kedua siswi tersebut menangkap pelaku yang menjambret mereka.
” Keberanian mereka menangkap pelaku perlu di beri apresiasi ” ujar Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H
Menurut Kapolres AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H kejadian berawal pada pada hari Selasa (5/3) sekira pukul 08.00 Wib ketika korban mau pergi menjemput buku ke Ampang Kualo dan di perjalanan terlihat pelaku sedang berhenti di penurunan taman pramuka Ampang Kualo Solok.
Kemudian korban melihat pelaku berputar balik mengiringi korban dan lalu pelaku merampas HP Vivo Y 71 milik korban yang mana saat itu korban sedang menelphon. Karena HPnya di rampas lalu korban mengejar pelaku dan sampai di belokan kelurahan Kampung Jawa pelaku terjatuh.
Korban yang mengejar di belakang tidak sempat menghentikan kendaraan dan menabrakan motornya ke motor Pelaku. Melihat korban menabrakan motornya, Pelaku berdiri dan bersumpah tidak ada mengambil HP korban dan mengatakan haram mengambil Hp Korban
Karena kesal korban memukul kepala pelaku dengan Hp yang terjatuh lalu warga datang mengamankan pelaku. Korban mengalami lecet bagian perut sebelah kanan.
Atas kejadian korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian Rp 1.800.000. selanjutnya melapor ke Polres Solok Kota untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku di kenakan Pasal 365 (1) KUHPidana sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Leave a Reply