Hanya Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Solok Di Tangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota

Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap siswi SMKN 1 Solok pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2019 sekira pukul 02.30 wib . Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota bersama Kapolsek Singkarak dan Personil Polsek Singkarak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota

Pelaku RT, 16 Th, Pengangguaran, Nagari Saning Baka Kab.Solok ditangkap saat masih tertidur di kediamannya di Nagari Saniang Bakar,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan saat menggelar konfrensi pers dengan awak media, Jumat (8/3) sore. Pelaku telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya/ pacarnya Devia Wulandarai, 16 Th, Minang, Pelajar SMKN 1 Solok.

  

Kejadian berawal ketika pelaku menginap di rumah korban di Jorong Kapalo Labuah Nagari Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan masuk melalui jendela, Rabu malam, 6 Maret 2019.

Kemudian, Rabu sekitar pukul 21.00 Wib pelaku pergi kerumah korban dan akan menginap dengan membawa seutas tali yang dibawa dari rumahnya dengan niat untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku di antar temanya RK hingga jendela Kamar Korban.

Pelaku masuk ke dalam Kamar Korban lewat jendela, karena Jendela tersebut tidak dikunci dan Pelaku sudah sering tidur di kamar korban dan setiap tidur di kamar korban pelaku selalu melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan korban.

Menurut keterangan AKBP Dony Setiawan, SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino, SIK, Kanit PPA IPDA Fika Putri, Kapolsek Singkarak IPTU Ahmad Ramadhan, SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Septrismen, SH yang juga merupakan tokoh masyarakat Nagari Saning Bakar, sekaligus mewakili keluarga korban serta jajaran Polres Solok Kota dalam konfrensi press yang digelar Jumat sore, (8/3 2019), Pelaku mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa korban yang merupakan kekasihnya karena Korban selalu mencurigai pelaku menduakanya/selingkuh sehingga korban cemburu.

Pelaku sudah menjalin hubungan kekasih / Pacaran dengan Korban lebih kurang selama 1 tahun dan sering menginap di rumah Korban, setiap malam hari libur dengan masuk lewat jendela Kamar.

Dijelaskan Kapolres, berdasar pengakuan Pelaku, pada malam kejadian sempat terjadi cek-cok, perang mulut antara korban dan pelaku, karena korban menuduh dan mencurigai pelaku memiliki kekasih lain serta meminta pelaku untuk mengakuinya. Setelah cek-cok keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan tertidur.

Sekira pukul 02.00 Wib Kamis 7 Maret 2019 korban terbangun dan kembali meminta pelaku untuk mengakui perselingkungannya, hingga terjadi lagi cek-cok mulut antara Korban dengan Pelaku dan berakhir dengan hubungan badan.

“Setelah melakukan layaknya hubungan suami-Istri, cek-cok mulut pun kembali terjadi dan Korban menayakan kembali status hubungannya dengan pelaku dan meminta pelaku mengakui perselingkuhannya.

Kemudian sekira pukul 04.35 Wib pelaku membunuh Korban dengan seutas tali yang sudah disiapkan sebelumnya dengan cara membuat simpul pada tali dan menjerat leher Korban dengan posisi dari belakang Korban yang sedang duduk diatas kasur”, tambah Kapolres AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H.

Lebih jauh, diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, setelah menjerat leher korban, sekitar 30 menit hingga korban kaku tidak bergerak lagi.

Pelaku kemudian merapikan kamar korban dan sekitar pukul 05.50 Wib menguhubungi temannya RK melalui Chat WA untuk minta dijemput kembali di jendela kamar korban. Korban ditinggal begitu saja pelaku dalam keadaan tidak bernyawa lagi.

Peristiwa ini pertama kali di ketahui ibu korban. Sebelumnya, pada pukul Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wib, saat ibu korban akan pergi ke ladang, melihat pintu kamar anaknya masih tertutup. Namun karena hari itu hari libur (Nyepi), ibunya membiarkan saja dan Sekembali dari ladang, sekitar pukul 08.00 Wib ibu korban masih mendapati pintu kamar anaknya masih terkunci dan sang anak belum keluar.

Kemudian ibu DW memanggil dan menggedor – gedor pintu kamar anaknya, namun tidak ada jawaban, kemudian mengintip lewat jendela dan tidak melihat sang anak.Merasa curiga dan cemas, ibu DW memberitahu keluarga – keluarga yang lain, kemudian mendobrak pintu kamar korban. Didapati korban sudah tidak bernyawa lagi.

Sebelumnya keluarga korban tidak mau mempermasalahkan dan mengikhlaskan kepergian DW.

Namun, berkat pengertian dan pemahaman yang diberikan tokoh masyarakat setempat, akhirnya keluarga korban bersedia agar kematian DW diselidiki dan dioutopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang.

“Ditemukan bekas hitam pada leher korban yang diduga bekas jeratan tali, bibir berdarah dan ada sejumlah bercak darah di sekitar korban. Dari hasil outopsi, kuat dugaan korban meninggal akibat dibunuh dengan dijerat tali pada lehernya”, jelas Kapolres.

Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota bersama Polsek Singkarak melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pada Jumat 8 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota bersama Kapolsek Singkarak dan Personil Polsek Singkarak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Kota mengamankan seorang laki – laki RT (16) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan DW yang masih di bawah umur itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino menjelaskan selain kesal, karena dicurigai terus korban dirinya selingkuh, pelaku nekat membunuh korban juga didorong ,karena rasa takut korban hamil.

Ditambahkan AKP Zamri Elfino, kecurigaan terhadap pelaku muncul, karena telepon genggam (Hp) milik korban tidak ada, ternyata Hp tersebut dibawa pelaku.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa seutas tali yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, dua unit Hp milik pelaku dan korban serta dua sarung bantal dan seprai yang dipakai saat kejadian yang terdapat bercak darah.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, Juncto Pasal 80 ayat 3 undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara,” terang AKP Zamri Elfino.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Septrismen, SH yang hadir selaku tokoh masyarakat Nagari Saning Bakar, sekaligus mewakili keluarga korban mengungkapkan rasa terima kasih atas kerja keras Polres Solok Kota dalam mengungkap kasus yang menimpa warga / keluarga Saning Baka.

Menurut Septrismen, pengungkapan kasus ini merupakan prestasi yang luar biasa, sebab hanya dalam waktu singkat, tidak sampai 1X24 jam, Polres Solok Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, sehingga tentu akan berdampak pada ketentraman dan rasa aman pada masyarakat.

“Terbukti pelayanan Polres Solok Kota sudah sangat maju dan cepat. tidak hanya dalam kinerja, Kapolres Solok Kota terkenal ramah dan selalu menyapa masyarakat. Semoga Polres Solok Kota selalu bersinar dan Kapolres bisa menjadi pemimpin yang lebih tinggi, terus meningkat kariernya,” ungkap politikus Gerindra itu.

Secara pribadi, Septrismen mengaku siap menjalin kerjasama dengan pihak Polres Solok Kota demi menciptakan keamanan dan ketentraman di tengah – tengah masyarakat, apalagi di tahun – tahun politik seperti saat ini. Kita Perlu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.