Polres Solok Kota terus berupaya meminimalisir kasus peredaran minuman keras (miras) dengan melaksanakan razia miras pada hari Jumat ( 22/2) malam
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino S.I.K mengatakan, giat ini digelar mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Solok Kota. “Giat yang kami gelar berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek,” ujar AKP Zamri
Jenis Miras yang diamankan adalah 2 botol Newport, 3 botol Guinness, 5 botol Bir Bintang, 3 botol Mixmax , 4 botol Whisky Mansion House, 3 botol Columbus, 2 botol Vodka. 2 botol kosong Countreau kecil.
Minuman tersebut dijual oleh Jack Pgl. Utiah, umur 45 thn, suku Melayu, pekerjaan Dagang, alamat perumahan Gelanggang Betung Kel. Kampung Jawa Kec. Tjg Harapan Kota Solok di mobil gerobak atau mobil yang dimodifikasi menjadi berbentuk kedai kecil biasa menjual rokok, makanan ringan, air mineral yg biasa mangkal dijalan masuk parkiran Pasar Raya Solok .
Menurut Kasat Reskrim razia miras tersebut sebagai bentuk menjaga kamtibmas dan cipta kondisi guna meminimalisir kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota . “Kami juga mengajak kepada warga masyarakat Kota Solok agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di setiap lingkungannya masing-masing,” imbaunya