Kapolres Solok Kota Himbau Sekolah Perbaiki Mekanisme Penggalangan Dana Sumbangan Pendidikan

SOLOK KOTA – Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota berhasil mengungkap praktek dugaan pungli yang terjadi di SMK N 2 Kota Solok. Dikatakan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,S.I.K,MH, saat menggelar konfrensi pers, Rabu, 5 September 2018, dugaan praktek Pungli itu diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Solok Kota, Jumat, 24 Agustus 2018 lalu.

 

Menurut keterangan Kapolres AKBP Dony, modus pungutan ditetapkan dalam rapat komite yang dibuat seolah-olah disepakati bersama, sementara komplain dari wali murid yang merasa keberatan masih saja ada dan diabaikan.

 

“Dalam hal ini, komite sekolah hanya dimanfaatkan untuk meyakinkan agar mau membayar pungutan itu, dimana seolah-olah untuk mendukung program sekolah, padahal dari penyidikan, terindikasi di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti penambahan honor kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan pejabat sekolah lainnya”, ungkap Dony.

 

Dijelaskan Kapolres, saat melakukan OTT didapati dua orang siswa yang tengah melakukan transaksi di sekolah yaitu IR dengan nilai pembayaran 1 juta 920 ribu. IR melakukan pembayaran melalui rekening yang sengaja dibuat pihak sekolah dengan mengatasnamakan Komite Sekolah, dan saat penangkapan IR sedang menyerahkan bukri transfer. Kemudian OY yang sedang melakukan pembayaran dengan uang cash senilai 1 juta 200 ribu rupiah.

 

Diterangkan AKBP Dony, besaran pungutan tersebut digolongkan dalam 3 kelompok. Dari 890 orang jumlah siswa, dikatakan Dony, 660 diantaranya tergolong mampu, dengan pungutan dibebankan sebesar 160 ribu per bulan atau 1 juta 920 ribu per tahun. Sementara untuk golongan anak dari keluarga kurang mampu sebanyak 217 anak, dipungut 100 ribu rupiah per bulan atau 1 juta 200 ribu per tahun. Serta, dari golongan yang benar-benar kateori tidak mampu sebanyak 13 orang, dibebaskan dari pungutan.

 

Ditambahkan Dony Setiawan, total pungutan pertahun sebesar Rp.911.342.279,-. Dari jumlah total pungutan tersebut, telah digunakan oleh pihak sekolah sebesar Rp.692.003.756,- dan sisanya senilai Rp. 219.338.523,- disita Polres Solok Kota sebagai barang bukti proses penyidikan.

 

Dalam kasus ini, ditetapkan sebagai tersangka kepala sekolah SMK N 2 Kota Solok, Drs. AH, dengan pasal yang disangkakan pasal 12 huruf E undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun”, terangnya.

 

Lebih jauh dikatakan Kapolres, atas pengungkapan kasus dugaan Pungli di Sekolah kejuruan itu, Polres Solok Kota juga telah melakukan penyelidikan di sekolah-sekolah lainnya di wilayah hukum Polres setempat.

 

Menurut Kapolres, banyak ditemukan sekolah yang melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan  SMKN 2 Kota Solok, namun ada juga yang telah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, seperti SMPN 3 Dilam Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, penggalangan dana dari wali murid betul-betul atas dasar sukarela, boleh menyumbang, boleh juga tidak, besarannya tidak ditentukan, seikhlasnya dan tidak mengikat atau tidak dikaitkan dengan persyaratan akademis.

 

Kapolres menjelaskan “Batasannya jelas diatur dalam Pasal 10 Permendibud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan“.  Lebih lanjut pada Pasal 12 huruf b dijelaskan juga bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

 

Dengan demikian agar tidak terjerat pidana, Komite Sekolah dan pihak sekolah harus memahami betul apa beda antara bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 3, 4 dan 5 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.  Iuran pendidikan atau apapun istilahnya akan masuk dalam kategori pungutan pendidikan bila bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.

 

Begitu juga Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan melarang sumber pendanaan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orang tua/walinya dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku epentingan satuan pendidikan.

 

Mengacu kepada aturan tersebut, Kapolres meminta sekolah-sekolah yang mungkin saja keliru dalam menggalang sumber dana dari orang tua/wali murid, agar segera mengembalikan pungutan yang telah dikumpulkan, kemudian memperbaiki mekanisme penggalangan bantuan dana pendidikan dalam bentuk sumbangan yang sifatnya benar-benar sukarela dan tidak mengikat.

 

Kenapa demikian ? “Orang tua/wali murid lah kunci dari pengkategorian bantuan pendidikan tersebut, akan dapat dikategorikan sumbangan bila orang tua/wali murid merasa ikhlas dan tidak memberatkan. Sebaliknya bila terpaksa, memberatkan, dan bahkan meresahkan, orang tua/ wali murid tentu tidak akan setuju bila apa yang diberikannya itu disebut sebagai sumbangan”, pungkas Dony.

 

Senada dengan Kapolres, Wakil Walikota Solok Reinier,ST,MM yang hadir dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres Solok siang itu, juga meminta semua sekolah yang sudah terlanjur melakukan hal yang sama, untuk segera memperbaiki mekanisme penggalangan dana sumbangan pendidikan dengan menjunjung azas suka rela dan tidak mengikat, baik dari sisi jumlah maupun waktu. dan yang terlebih penting, sumbangan itu tidak disangkutkan dengan proses pembelajaran.

 

Wawako Reinier juga mengingatkan kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Solok untuk tidak membaca aturan sepotong -sepotong, namun harus memahaminya secara menyeluruh hingga tidak ada yang berbenturan dengan hukum.

 

Diakhir kegiatan, Kapolres meminta kepada pemerintah daerah untuk gesit melakukan pembinaan, arahan dan sosialisasi kembali terkait mekanisme penggalangan sumbangan pendidikan di sekolah dalam meningkatkan peran serta masyarakat serta murid dan wali murid untuk membantu peningkatan program pendidikan itu sendiri, agar ke depan hal serupa tidak terjadi lagi.

 

(http://indonesia1.news/berita-1355-kapolres-solok-kota-himbau-sekolah-perbaiki-mekanisme-penggalangan-dana-sumbangan-pendidikan.html)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LATEST NEWS
WhatsApp chat
%d blogger menyukai ini: