Membangun Zona Integritas, Tutup Peluang Pungli Dan Gratifikasi, Polres Solok Kota Teken MoU dengan BRI

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Polres Solok Kota telah banyak melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Belum lama ini, tepatnya tanggal 23 Juli 2018, Ketua Program Pembangunan Zona Integritas telah menyerahkan berkas LKE (lembaran kerja evaluasi) program 1 sampai 6 kepada Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,S.I.K,M.H.

 

Hari ini, 1 Agustus 2018, demi mendukung Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Polres Solok Kota juga telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Solok tentang Pembayaran PNBP Penerbitan SKCK Non Tunai Melalui Mini ATM BRI, E-Channel BRI dan Teller BRI, bertempat di Aula terbuka Mapolres Solok Kota.

 

 

Dalam sambutannya, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,S.I.K,M.H., menyampaikan berkat kerja keras dan kekompakan seluruh jajaran, Polres Solok Kota mewakili Polda Sumbar dipercaya dan diusulkan sebagai wilayah bebas korupsi (WBK) yang nantinya akan dinilai oleh Tim Penilai Nasional. Ini merupakan sebuah kehormatan dan bukti nyata komitmen Polres Solok Kota untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Dijelaskan AKBP Dony, saat ini Sistem pembayaran pelayanan public SKCK Sat Intelkam Polres Solok Kota masih menggunakan cara konvensional melalui pembayaran tunai kepada Benma SKCK. Melalui kerjasama dengan pihak BRI ini, menurut Kapolres akan mengurangi interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat pemohon, terutama terkait dengan pembiayaan, sehingga akan menutup peluang terjadinya praktek Pungli (pungutan liar) ataupun gratifikasi.

 

“Selain untuk memberi kemudahan, akuntabilitas dan modernisasi pembayaran pelayanan public SKCK Sat Intelkam Polres Solok Kota melalui Bank BRI Cabang Solok, kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti hasil survey yang dilakukan baru – baru ini” kata Kapolres. Dalam kesempatan itu, Dony juga berharap untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kenaikan biaya PNBP SKCK dari Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,- yang diatur oleh PP No 60 Tahun 2016.

 

“Selama ini, kebanyakan masyarakat menganggap biaya tersebut masuk kedalam kas Polri dan terlalu mahal, padahal menurut peraturan yang berlaku bahwasanya PNBP tersebut masuk kedalam kas Negara”, ungkapnya.

 

Sementara itu, Pimpinan Kantor Cabang BRI Solok Didik Triharyanto mengungkapkan rasa terima kasih karena BRI masih dipercaya untuk mengelola kinerja terutama dalam hal pembayaran dan pembiayaan lingkup Kepolisian Republik Indonesia. Dijelaskannya, untuk sekarang ini yang telah berjalan dalam hal pembayaran gaji, fasilitas pinjaman, dan mulai bulan Agustus ini akan berjalan untuk pembayaran tunjangan kinerja serta dalam transaksi online. “Kami Bank Rakyat Indonesia mendukung dan memberi dorongan sepenuhnya terhadap Polres Solok Kota dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi, menuju Zona Integritas” tutupnya.

 

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Solok Nasril In Dt.Malintang Sutan, mengapresiasi langkah Polres Solok Kota dalam menjalin kerjasama dengan pihak perbankan dalam pemungutan biaya pelayanan khususnya SKCK. “Ini tentunya benar – benar sebuah langkah yang tepat untuk menuju wilayah bebas korupsi dalam mewujudkan Zona Integritas. Semoga apa yang diharapkan tercapai, pelayanan maksimal bebas pungli terhadap masyarakat dan Polres Solok Kota sebagai Zona Integritas. Kita sangat mendukung dan mengapresiasi serta bangga dengan prestasi dan terobosan Polres Solok Kota ini” tuturnya.

 

Nasril In Dt.Malintang Sutan juga mengatakan dengan kerjasama pihak Polres Solok Kota dengan pihak Bank dalam pembayaran biaya pelayanan penerbitan SKCK khususnya, artinya Polres setempat telah meningkatkan transparansinya dalam proses pelayanan. ia juga berharap, ke depannya, tidak hanya dalam hal pelayanan SKCK, melainkan dalam kegiatan pelayanan lainnya jika masih ada yang memakai cara konvensional pembayaran chash, juga dialihkan seperti ini. “Ini mestinya menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam memberikan pelayanan yang prima, maksimal dan bebas pungli terhadap masyarakat” pungkasnya.

Sumber : Amel, http://m.indonesia1.news/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LATEST NEWS
WhatsApp chat
%d blogger menyukai ini: