Menuai Apresiasi, Polres Solok Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Pasar Raya dan Gerai CFC

Sekira pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis 21 Juni 2018, gerai CFC (California Fried Chicken) di Taman Syech Kukut Kota Solok hangus terbakar. Berselang dua hari setelahnya yaitu pada hari Sabtu (23/6), jajaran Polres Solok Kota berhasil meringkus tersangka yang merupakan juru parkir di sekitar TKP tersebut.

Tempat Kejadian Perkara

Berdasarkan pengakuan tersangka yang berinisial RY (22 tahun), ia melakukan pembakaran gerai CFC tersebut dengan alasan dendam, karena di hari sebelumnya Rabu, tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB tersangka meminta air minum kepada karyawan CFC di Taman Syeh Kukut, namun pada saat itu tidak diberi oleh karyawan CFC.

 

Tidak hanya bangunan CFC saja yang dibakar tersangka, Pasar Raya Solok juga turut ingin diberanguskannya, beruntung Polres Solok Kota segera mendapatkan informasi hingga dengan bermodalkan racun api, niat tersangka membakar pusat perkulakan masyarakat Solok dan sekitarnya itu berhasil digagalkan dan tidak menimbulkan kerugian karena api cepat dipadamkan. Sementara CFC diperkirakan menderita kerugian sebesar kurang lebih 200 juta rupiah.

 

Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Solok Kota, Senin 25 Juni 2018, Ketua DPRD Yutris Can,S.E. sangat mengapresiasi jajaran Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Dony Setiawan,S.I.K,M.H. dan Wakapolres Kompol Sumintak,S.H., TNI beserta Dinas terkait yang telah merespon cepat kejadian ini, sehingga untuk pertama kalinya kasus pembakaran Pasar Raya ini bisa diungkap.

 

Biasanya alasan klasik selalu hubungan arus pendek listrik yang menjadi alasan terbakarnya, dan kadang-kadang ada dugaan dibakar namun tidak pernah terungkap siapa pelaku dan apa motif pembakarannya. Alhamdulillah, hari inilah baru ada yang terbukti sengaja dilakukan pembakaran dan tentu ini harus menjadi alasan untuk meningkatkan kewaspadaan kita, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi lagi ke depannya”, tutur Ketua DPRD.

Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can,S.E.

Hal senada juga disampaikan Walikota Solok H.Zul Elfian,S.H,M.Si, ungkapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya juga disampaikannya terhadap keseriusan Polres Solok Kota bersama  pihak terkait dalam pengungkapan dan pemberantasan tindakan kriminalitas di daerah yang dipimpinnya.

Walikota Solok H.Zul Elfian,S.H,M.Si

Sementara itu, dalam konfrensi press yang juga dihadiri oleh Kasdim 0309 Solok, Kabag Ops, para Kasat dan pejabat utama Polres Solok Kota dan Dinas terkait lingkungan Pemerintah Kota Solok, Kapolres Solok Kota menerangkan modus operasi yang dilakukan tersangka dimana tersangka membakar tutup ember tempat sampah CFC yang terbuat dari plastik sampai menyala dengan menggunakan korek Api Gas (Cricket). Setelah menyala kemudian pelaku meninggalkan TKP dan melemparkan korek api ke tempat sampah tersebut.

 

Di TKP, ember tempat sampah yang terbuat dari Plastik tersebut tersusun rapi sebanyak empat tingkat memenuhi sepanjang bagian belakang CFC dan di balik tembok tempat sampah yang dibakar tersebut terdapat tabung gas yang masih berisi yang digunakan untuk operasional CFC.

 

Setelah membakar tempat sampah di CFC kemudian tersangka berjalan menuju pasar Kota Solok menuju lantai 2 blok A, kemudian pelaku membakar terpal plastik di tangga tersebut dengan meggunakan korek api gas, Setelah itu tersangka berjalan menuju blok C dan di tempat tersebut pelaku juga membakar tempat sampah yang ada di Blok C Pasar Kota Solok, namun pada lokasi pasar Raya Kota Solok api cepat dapat diketahui dan segera cepat dapat dipadamkan.

 

Bersama pelaku, barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu buah pecahan Tabung Gas, satu buah Ember Plastik Warna Putih (sampel), serta baju dan topi yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya itu, dikatakan AKBP Dony, Tersangka terjerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama dua belas tahun.

 

Saat diwawancarai oleh alumni Akpol tahun 2000 itu dihadapan para awak media, tersangka mengaku sebelum melakukan aksi pembakaran bangunan Restoran CFC dan Pasar Raya itu, tersangka sempat ngelem selama kurang lebih 1 jam, sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H Mewawancari Tersangka

 

Salah seorang Penggerak LSM Lintang Fortuna, Yuslir Mingkudun Sati mengatakan pengungkapan kasus pembakaran ini tentu merupakan sebuah prestasi yang pantas diacungi jempol kepada semua pihak terkait, yang berperan dalam pengungkapan kasus ini, terutama jajaran Kepolisian di daerah setempat.

 

“Tanpa komitmen dan kerja keras aparat kepolisian dan stake holder terkait, tentu alasan klasik yang sering menjadi kambing hitam setiap terjadi kebakaran di Pasar tersebut, tentu akan terulang. Namun, Alhamdulillah kali ini terungkap”, tuturnya. (aml/vda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *