Ngaku KPK Dan BPK RI Dengan Korban Aparatur Sipil Negara Di Jambi Dan Sumbar, Ditangkap Polres Solok Kota.

Polres Solok Kota telah berhasil menangkap SW als WY, 33 Th, Aceh, pelaku penipuan dengan mengaku sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI ( BPK RI ),  pada hari Jumat (11/1). 

 

Penangkapan berawal dari Polres Solok kota menerima Laporan Polisi No.Pol : LP/09/B/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Penipuan dengan Pelapor Dulisman, 49 Th, Minang, Kota Solok

 

Dalam pemeriksaan Pelapor Dulisman, menerangkan kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka di Rumah Sakit Umum Daerah Batu Sangkar pada hari Jum’at (11/1 ) sekira pukul 10.00 wib. Pada saat itu tersangka mengaku  sebagai anggota BPK RI yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Batu Sangkar. 

 

Setelah berhasil meyakinkan korban, pada saat berada di Batu Sangkar tersangka awalnya meminjam uang kepada korban dengan alasan anggota timnya dari BPK RI sedang kekurangan uang dan akan diganti setelah kiriman uang dari Jakarta masuk ke rekeningnya. Awalnya korban mengirim uang ke nomor rekening BNI atas nama Wiwi P.S yang diberikan tersangka sejumlah Rp.800.000.-

 

Selanjutnya korban mengajak tersangka ke Kota Solok karena saat itu tersangka menyampaikan kepada korban bahwa pada hari itu tim nya yang lain dari BPK RI sedang melakukan pemeriksaan di Pemda Kabupaten Solok.

 

 

Setelah berada di Kota Solok, tersangka berpura – pura seolah olah  dihubungi oleh anggota BPK RI yang lain. selanjutnya tersangka mengajukan pinjaman uang lagi sejumlah rp.3.200.000 kepada korban dengan alasan anggota timnya butuh tambahan uang dan akan diganti setelah kiriman uang dari Jakarta masuk ke rekening tersangka.

 

Karena percaya dengan kata – kata tersangka korban menenuhi permintaan tersebut dan setelah permintaan tersebut dipenuhi korban dengan mentransfer uang tersebut kerekening yang diberikan tersangka kepada korban sebelumnya, Dan sekitar 15 menit kemudian tersangka mengajukan pinjaman lagi sejumlah rp.3.200.000.- dengan alasan atm anggota BPK RI yang menerima transfer uang sejumlah Rp.3.200.000 tadi tertelan mesin atm dan selanjutnya tersangka minta kepada korban uang tunai saja dan nantinya akan diganti sekaligus kepada korban.

 

Setelah sampai dirumah, korban merasa curiga dengan tersangka karena tidak memiliki ktp ataupun identitas lainnya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota.

 

Dari hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim dalam waktu singkat tersangka di tangkap sore harinya  di jalan Sersan Basir  Simpang Gawan Kelurahan Tanah Garam Kota Solok.

 

Pada saat dimintai keterangan oleh penyidik tersangka mengakui bahwa  tersangka bukanlah anggota BPK RI dan uang yang di transfer korban sebelumnya ke rekening BNI an.Wiwi P.S telah digunakan untuk main judi online dan menyatakan bahwa sebelumya juga telah melakukan penipuan terhadap warga keturunan di Kota Jambi yang mana kepada korban tersangka mengaku sebagai anggota KPK.

 

Dari Tersangka Penyidik menyita barang bukti berupa Kartu ATM BRI, Uang sejumlah Rp. 1.300.000 ( Sisa uang korban) dan 1 buah Hp.

 

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim  menyatakan tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana  dan saat ini tersangka dan Barang Bukti di tahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut .(Ys)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *