Operasi Cipta Kondisi, Polres Solok Kota adakan Konferensi Pers

Operasi kewilayahan yang memiliki sandi operasi “CIPTA KONDISI 2018” yang dilaksanakan selama 14 hari yaitu dimulai dari tanggal 19 November 2018 hingga 02 Desember 2018, Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 70 liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis, dan 312 liter tuak. Hal itu disampaikan saat Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK., MH,  menggelar konfernsi pers pada hari Kamis (6/12/2018)  sekira pukul 11.00 WIB di Lobi Mapolres Solok Kota.

 

   

  

Dihadapan media yang meliput Kapolres menjelaskan bahwa selama 14 hari Operasi Cipta Kondisi tersebut, Polres Solok Kota berhasil mengamankan miras dari beberapa cafe dan warung warung di wilayah hukum Polres Solok Kota. Miras yang di sita Polres Solok Kota berupa Miras Golongan A  kadar Alkohol < 5 % sebanyak 41 Botol dan Golongan B kadar Alkohol 5 % – 20 % sebanyak 29 Botol dengan rincian 27 botol Bir hitam merk Guinnes, 12 botol Bir merk Anker, 17 botol Bir putih Bintang, 12 botol Bir Merk Balihai Premium, 1 botol Anggur Merah dan 1 botol Merk Vodka serta 312 liter Tuak.

 

Saat Operasi Cipta Kondisi Polres Solok Kota juga mengamankan 10 orang remaja yang sedang menghisap Lem. Terhadap 10 orang remaja tersebut Polres Solok Kota memberikan arahan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan selanjutnya di kembalikan kepada orang tua masing masing.

 

Selain mengungkap penjualan miras dengan berbagai jenis miras, Polres Solok Kota dan jajaran juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan Senpi Rakitan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 Wib di Toko Gindo  Plastik Terminal Angkot Solok.

 

 

 

Kejadian berawal Tersangka MR, 40 Th, Buruh, Jambi   dengan cara mengambil paksa tas sandang korban Jafrin yang berisikan uang tunai dan korban cepat menyadari dan sempat tarik menarrik tas tersebut sehingga korban jatuh dan diinjak injak oleh tersangka dan datang Saksi NK menyekap tersangka dari belakang  namun Tersangka menikam dengan badik sehingga terlepas dan menodongkan senpi rakitan selanjutnya warga datang  lalu tersangka menjadi amukan warga selanjutnya diamankan oleh Personil Polres Solok Kota 

 

Sedangkan JS ,38 Th, Jambi melarikan diri dari amukan warga dan dari hasil penyidikan dan pengejaran Personil Polres Solok Kota akhirnya di tangkap di Jambi pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018.Tersangka yang juga merupakan DPO Polda Jambi selanjutnya di bawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam konfrensi Pers Kapolres juga menyampaikan baru saja memberikan penghargaan berupa insentif kepada 4 orang Bhabinkamtibmas yang telah menyelesaikan problem solving yang dampaknya di rasakan masyarakat di wilayah binaannya sehingga masalah tersebut bisa di redam dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.Keempat Bhabinkamtibmas tersebut adalah Aiptu Ardi Bhabinkamtibmas Kel Koto Panjang,Aiptu Jery Zulfahmi Bhabinkamtibmas Kel Nan Balimo,Aiptu Yose Rizal Bhabinkamtibmas Nagari Koto Sani,dan Brigadir Andi Saputra Bhabinkamtibmas Kel Laing (Ys)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *