Polres Solok Kota dan Pemkot Solok melalui Dinas Kesehatan menjalin kerja sama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di Aula Polres Solok Kota Selasa, 3 Juli 2018.
Kepala Dinas Kesehatan Dr. Hj Ambun Kadri, MKM mengatakan bahwa Dinas Kesehatan harus turut andil dalam penanganan kegawatdaruratan masyarakat termasuk salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas melalui program unggulan Dinas Kesehatan Smash Care, Public Safety Center (PSC) dengan Call Center 119 (bebas pulsa).
Program unggulan Smash Care PSC 119 yang diresmikan oleh Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K) pada hari Kamis, 30 September 2017 lalu, merupakan layanan jemput bola pelayanan kesehatan saat darurat secara langsung dengan mendatangkan pelayanan ke rumah masyarakat. Menurut Ambun, program ini sangat cocok bila diintegrasikan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Walikota Solok yang diwakili oleh Sekda Kota Solok Rusdianto SIP.,M.M., menyampaikan terima kasih kepada Polres Solok Kota yang bersedia bekerja sama menindaklanjuti program PSC 119 dalam bidang penanganan korban laka lantas dan berharap agar kerja sama ini dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H., mengakui program PSC 119 merupakan inovasi yang sangat menginspirasi pihak Polres untuk lebih menghadirkan pelayanan langsung ke tengah-tengah masyakat dan mengapresiasi inisiatif dinas kesehatan yang tidak hanya memperhatikan kondisi gawat darurat kesehatan masyarakat tetapi juga peduli terhadap penanganan korban laka lantas yang juga butuh respon cepat dari pemerintah.
Dony menguraikan materi Nota Kesepahaman dalam Penanganan Korban Laka Lantas ini adalah respon cepat penanganan tindakan pertama terhadap korban, dimana Satuan Lalu Lintas fokus pada pertolongan korban dan olah TKP, sementara Dinas Kesehatan fokus pada pertolongan penanganan kesehatan korban.
“Kami juga punya call center Polri 110 yang sudah disosialisasikan dan ketahui oleh masyarakat. Jadi masyarakat dapat menghubungi 110 (call center Polres Solok Kota) ataupun 119 (PSC Smash Care), keduanya sama saja, yang penting saling koordinasi bila mendapatkan informasi dari masyarakat dan penanganan harus cepat“, Ujar Dony.
Dalam waktu dekat Dony akan mengintegrasikan kedua program ini dalam satu aplikasi android sehingga siapapun masyarakat yang melihat adanya laka lantas tidak hanya dapat menelpon tetapi dapat juga mengirimkan foto TKP, korban dan bahkan koordinat kejadian.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi nota kesepahaman tersebut kepada perwakilan masyarakat Kota Solok secara bergantian selama 3 hari dari mulai tanggal 3 s/d 5 Juli 2018. (Vda)