Polres Solok Kota kembali menangkap pelaku narkoba dengan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis ganja. Kejadian terjadi pada hari Sabtu (26/1) sekira pukul 14.00 Wib di Sawah Sianik RT 001 RW 001 Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok
Pelaku adalah AFR alias PBER, 39 tahun ,Suku Minang , Pekerjaan Mekanik dan beralamat di Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Berdasarkan dari Informasi bahwa di daerah Sawah Sianik Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang diduga dilakukan oleh AFR Pgl PBER, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan dilapangan, dan pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 14.00 Wib, petugas melihat orang yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya di Sawah Sianik Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok
Pada saat itu petugas langsung mengamankan AFR Pgl PBER, dan ketika dilakukan pemeriksan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih didekat kandang anjing yang berada disebelah kanan rumah AFRIANTO Pgl PAMBER, dan saat itu dihadapan petugas dan dua orang saksi yaitu Pgl APRIL dan saksi ASRIL , maka pelaku AFR Pgl PBER menerangkan bahwa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Di TKP petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna biru milik AFRI Pgl PBER sebagai alat komunikasinya. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.