Senin, 2-4-2018.
Berdasarkan analisa informasi sering terjadinya transaksi narkoba jenis ganja kering dengan partai kiloan di Kota Solok, Tim gabungan yang dipimpin oleh Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak S.H dan Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK akhirnya berhasil mengamankan AS (24) pengedar ganja warga Kelurahan Tanah Garam Kota Solok pada hari Minggu (1/4) sekira pukul 14.36 WIB di Kawasan Bulan Parak Anau, RT 03 RW 02, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota Dony Setiawan, SIK.,M.H menyatakan bahwa setelah dilakukan pengintaian selama sepekan, Tim menemukan AS mengendarai sepeda motor dengan kondisi yang mencurigakan. Ketika didatangi, AS kendak kabur menggunakan motor Honda Beat warna putih, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Solok Kota. Dari tangan AS, Tim Gabungan berhasil menyita 1 paket besar dan 1 paket sedang ganja kering, 2 unit Hand Phone dan 1 unit Motor.
Di hari yang sama, selang setengah jam kemudian, Tim kembali mengamankan pengedar ganja lainnya berinisial VR warga Tanah Garam di kawasan Perumahan Pincuran Tujuh Blok C Sawah Rimbo Kelurahan Tanah Garam. Saat melakukan penggeledahan di kamar VR, Tim menemukan 1 buah tas warna hitam merk Canon yang berisikan serpihan narkotika jenis ganja, 1 lembar plastik warna hitam yang dilakban dengan lakban warna coklat muda dan 2 unit hand phone, Ujar Kasat Narkoba Dodi Apendi S.H.
Dodi menambahkan, tidak puas dengan temuan di rumah VR, Tim melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua VR di Jalan KH. Dewantoro No. 251 RT 002 RW 001 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan berhasil menemukan 1 buah tas ransel warna hitam les hijau berisikan 1 paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bening dan 1 unit timbangan duduk warna merah.
Kedua tersangka menerangkan bahwa ganja kering tersebut dijual dengan harga 1 juta rupiah setiap 1/2 KG nya dan tersangka mengakui bahwa hanya memasarkan ganja kepada konsumen dengan minimal pesanan yang besar yaitu sebanyak 1/2 KG. Dodi menjelaskan bahwa dari 2,5 KG Ganja kering tersebut dan dengan perkiraan 1 gram ganja dapat menyebabkan 2 orang korban jiwa, maka Polres Solok Kota telah menyelamatkan 5000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres tidak lupa berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap setiap tingkah laku warga yang mencurigakan dan langsung menginformasikannya kepada Bhabinkamtibmas dan Kepolisian terdekat. Kemitraan Bhabinkamtibmas dengan warga yang diwujudkan dengan dibentukanya kampung bebas narkoba dan kepedulian masyarakat seperti ini harus senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan lagi kata Dony. “Memberantas narkoba dengan dukungan warga masyarakat merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengusir narkoba dari kampung“, kata Dony.
(ds)