Polres Solok Kota Tangkap 2 Orang Pengedar Narkotika jenis Shabu

Sat Narkoba Polres Solok Kota menangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu  dari tempat dan waktu berbeda pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018. Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers oleh Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H melalui Wakapolres Kompol Sumintak S.H.

 

Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Milik Tersangka SP

 

Di TKP pertama, diamankan tersangka SP (43) warga Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok pada pukul 01.30 wib di  Perumnas Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok. Dari tersangka SN Als Soni disita Barang Bukti berupa  1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (Satu) bungkus plastik klip merk G-tik ukuran 3 X 5, 1 (Satu) batang besi reil gorden warna gold dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna putih.

 

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa di Perumnas Tanjung Paku Kel. Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan informasi bahwa SP adalah pengedarnya.

 

Sewaktu tim melakukan pengintaian sekira jam 01.30 Wib, tim mengamankan SP yang sedang berada di rumahnya dan saat tim melakukan pemeriksaan ditemukan 1 (Satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening.

 

Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Milik Tersangka MY

 

Kemudian Tim langsung menindaklanjuti informasi akan datangnya seorang bandar Narkotika jenis Shabu dari Kab. Dhamasraya menuju Kota Solok. Kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan di daerah Nan Balimo, dan sekira jam 04.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki An. MY yang sedang berada di atas Mobil Merk Toyota jenis Avanza warna silver BA 1318 VL.

 

Ketika ditangkap, MY sedang berhenti di depan mesjid Nurul Sakinah Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok dan saat tim melakukan pemeriksaan terhadap MY, ditemukan 1 (Satu) paket sedang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening dipedal kopleng mobil dan 2 (Dua) unit Hand Phone serta Uang sebesar Rp 1.688.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).

 

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H. menerangkan bahwa sepanjang tahun 2018 ini, Polres Solok Kota telah mengungkap penyalanggunaan Narkotika sebanyak 30 kasus dengan total tersangka sebanyak 40 orang dan total barang bukti Narkotika Jenis ganja sebanyak  4.723,99 gram dan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 20,50 gram.

 

Dony mengapresiasi kinerja Sat Narkoba dalam melakukan pemberantasan penyalanggunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota, dan berharap dapat ditingkatkan lagi dengan dukungan dari seluruh warga Kota dan Kab.Solok. (Yvr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *