Polres Solok Kota Ungkap Jaringan Pembuat dan Pengedar Rupiah Palsu Di 4 Wilayah Kabupaten/Kota

Polres Solok Kota merayakan hari Bhayangkara ke-72 (1 Juli 2018) dengan publikasi kinerja jajaran Satuan Reskrim yaitu pengungkapan jaringan pembuat dan pengedar rupiah palsu yang telah mengedarkan rupiah palsu di 4 wilayah Kabupaten/Kota di sekitar Kota Solok.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Solok Kota hari Selasa (3/7), Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, SIK., M.H., yang didampingi Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak S.H. dan Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK, menjelaskan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka sindikat ini dan penyitaan 184 lembar rupiah palsu pecahan 100 ribu beserta alat cetaknya.

 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pemilik warung di Ampang Kualo Kota Solok pada hari Minggu (1/7) yang merasa curiga setelah menerima pembayaran pembelian rokok sebesar 100 ribu rupiah dari seorang pemuda yang ternyata palsu. Berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, ujar Dony.

 

Dony menjelaskan bahwa dari hasil pengejaran sesaat setelah kejadian, Sat Reskrim Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Zamri, telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka yaitu :

  1. AF (17 tahun), warga Kab Sijunjung, sebagai otak jaringan yang berperan mencetak rupiah palsu, menyimpan secara fisik dan sekaligus mengedarkan.
  2. Febri Akbar (18 tahun), warga Kab. Sijunjung, berperan sebagai penyimpan dan pengedar.
  3. JF (15 tahun), warga Kab. Sijunjung, berperan sebagai penyimpan dan pengedar.
  4. Toby (20 tahun), warga Kab. Sijunjung, berperan sebagai penyimpan dan pengedar.

 

Lanjut Dony menguraikan barang bukti yang telah disita dari jaringan ini, berupa :

  1. 184 lembar rupiah palsu pecahan 100 ribu.
  2. Uang Tunai Rp.362.000-.
  3. Alat cetak berupa, handphone, personal computer (PC) dan printer.

 

Af sebagai otak jaringan ini, menjelaskan tahapan dalam mencetak uang palsu yaitu pertama kali dengan mendownload foto uang rupiah pecahan 100 ribu di internet melalui HP dan browsing ukuran uang di internet, memindahkannya foto dari Hp ke PC, mengedit dengan microsoft word sesuai dengan ukuran yang ditemukan di internet, lalu mencetak dengan option “kualitas foto” pada fungsi cetak printer tanpa editing dengan software khusus.

 

Tersangka Menunjukkan Tahapan Pembuatan Rupiah Palsu

 

Dony menjelaskan bahwa selama beroperasi jaringan ini telah mengedarkan rupiah palsu  sebanyak 5x di Kota Solok, 10x di Kota Sawahlunto dan 14x di Kabupaten Sijunjung dan masih akan dikembangkan melalui barang bukti yang telah disita. Dengan modus membeli rokok  dan mengambil keuntungan dari uang pengembalian, jaringan ini berpasang-pasangan secara bergantian dan melakukan aksi di wilayah yang berbeda untuk mengantisipasi tercium petugas.

 

Kepada awak media, Dony menerangkan pasal yang dipersangkakan dalam proses penyidikan kepada tersangka adalah pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyard untuk pembuat rupiah palsu, 10 tahun penjara dan denda 10 Milyard bagi penyimpan serta 15 tahun penjara dan denda 50 Milyard bagi pengedar. (vda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *