Polres Solok Kota kembali berhasil menangkap pelaku pencurian Kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota pada hari Jumat ( 01 /03) sekira pukul 16.00 Wib. Tim Gabungan Polres Solok Kota menangkap 2 orang pelaku Ap ( 32 ) Caniago, Kuli, Sungaiu Dareh dan He ( 21) Piliang, Kuli, Sungai Dareh.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ARMALINDA , Umur : 44 Tahun, Suku : Minang, Pekerjaan : IRT, Alamat : Jln. H. Jamal RT 002 RW 002 Kel. Nan Balimo Kota Solok ket,yang mana korban mengatakan saat datang ke kantor DPPKB Kota Solok korban menggunakan Sepeda motor miliknya Yamaha NMAX warna hitam bernomor Polisi BA3172 PI dengan nomor rangka MH3SG3180JK036715 dan nomor mesin G3E4E1040894 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di garase Kantor DPPKB
Setelah itu korban masuk ke kantor DPPKB dan beberapa jam kemudian ada masyarakat yang tidak di ketahui korban memanggil nya dan meneriaki orang tak di kenal sedang merusak kunci kontak sepeda motor korban, setelah itu korban keluar dan melihat pelaku melarikan diri bersama temannya ke arah aliran sungai untuk menyeberang ke Kelurahan Aro IV Korong.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan merasa dirugikan lk Rp. 33.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Solok Kota untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Polres Solok Kota merespon cepat laporan masyarakat yang telah menjadi komitmen Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H dan tim gabungan di pimpin Kapolsek Kota langsung turun kelapangan mengejar Pelaku bersama masyarakat.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Sinapa Piliang Bripka Roni Rollies SH yang menerima laporan dari masyarakat tentang telah terjadi percobaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 2 orang pelaku maka Bhabinkamtibmas lansung mengejar pelaku bersama masyarakat dan diketahui tersangka lari ke sungai dan menyeberang ke IX Korong. Selanjutnya Bhabinkamtibmas mengejar pelaku dan bergabung dengan Kapolsek dan tim opsnal Polres Solok Kota sampai di Lekok kel Aro IV Korong
Lebih kurang 2 Jam setelah peristiwa yang terjadi sekira pukul 16.00 wib, tersangka akhirnya dapat diringkus oleh tim gabungan Polres Solok Kota di bantu masyarakat di dalam semak pinggir sungai Lekok Kelurahan Aro IV Korong.
Sebelumnya, siang di hari yang sama tersangka juga telah melancarkan aksinya di Sumani dan mencuri satu unit motor Yamaha Vixion dan sempat tertinggal di kamtor DPPKB.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun Penjara.Dan tersangka beserta barang bukti berupa dua motor hasil curian , Kunci T dan senjata tajam dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas Respon cepat Polres Solok Kota dalam penangkapan pelaku curanmor ,masyarakat / korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok Kota dan jajarannya melalui media Sosial / Facebook.