Polres Solok Kota selama tahun 2017, telah meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik ketika dikonfirmasi oleh TNS. Data Penyelesaian TP (Crime Total) Kasus Konvensional menurut kerawanan wilayahdi tahun 2017, pada Sat Reskrim dari jumlah tindak 278 kasus, penyelesaian tindak pidana sebanyak 169 kasus atau 60,79%. “Kasus Trans Nasional / Tindak Pidana Khusus di tahun 2017, antara lain kasus Narkoba sebanyak 28 kasus, 2 Kasus BBM serta 1 kasus tindak pidana korupsi telah selesai 100 atau seluruhnya. Sedangkan 1 kasus Ilegal Mining masih dalam proses”, kata AKBP Dony Setiawan. Terkait data jumlah tersangka yang diamankan, Kapolres menerangkan bahwa sebanyak 128 Orang dengan rincian 86 tersangka Sat Reskrim dan 42 tersangka Sat Resnarkoba. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan untuk kasus Narkoba yaitu Sabu seberat 28,70 gram dan Ganja 85,260 Kg serta 2 batang tanaman ganja. Pada kasus BBM diamankan 3.956 liter serta barang bukti senjata api 1 pucuk standart dan 1 pucuk rakitan. Sedangkan untuk kasus lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota, selama tahun 2017 kerugian materil terjadi peningkatan dari tahun 2016. “Kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas sesuai data meningkat di tahun 2017. Pada tahun 2016 kerugian materil Rp. 96.750.000,- sementara di tahun 2017 tercatat senilai Rp. 100.750.000,-. Yang artinya dari tahun sebelumnya, tingkat kerugian dari kecelakaan lalu lintas di tahun 2017 meningkat sebesar 4 juta rupiah”, tambahnya.
Sumber: Tribatanews Sumbar