Tembak Transporter Ganja Jaringan Aceh, Polres Solok Kota Sita 90 KG Ganja.

Az/Ds-polressolokkota.com
Kamis, 28-12-2017, 13.00 WIB

Jelang tahun baru 2018, Polres Solok Kota mendapat informasi ada pesanan ganja kering dalam jumlah banyak untuk diedarkan di Kota Solok dan sekitarnya yang akan langsung diantar dari Aceh menuju Kota Solok. Menyikapi informasi tersebut, Dony membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan jaringan ganja di Kota Solok yang berkaitan denga jaringan Aceh.

5 hari sebelum perayaan tahun baru 2018, tepatnya Rabu, 27 Desember 2017, 20.00 WIB, Tim gabungan Polres Solok Kota berhasil mengungkap jaringan ini dan mengamankan tranporter (pengangkut) ganja langsung dari Aceh dengan menyita ganja kering sebanyak 90 Paket besar. Dalam konferensi pers di Polres Solok Kota hari Kamis (28/12/2017), Dony mengutarakan bahwa selain jaringannya langsung dari Aceh dan jumlah barang bukti ganja cukup signifikan, penangkapan terhadap tersangka ini cukup menggemparkan warga Solok karena diwarnai dengan kejar-kejaran dengan rute yang cukup jauh, ada perlawanan dari tersangka dengan cara menabrak Kapolres Solok Kota bahkan menerobos barikade Pos Pengamanan Singkarak dan penembakan terhadap tersangka.

Konferensi Pers di Polres Solok Kota

Kapolres memimpin Tim 1 melakukan pencegatan terhadap tersangka di Nagari Kacang Kabupaten Solok perbatasan Tanah Datar-Solok, Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak S.H memimpin Tim 2 mengantisipasi pergerakan tersangka dengan cara menyiapkan barikade di Pos Pengamanan Singkarak, Tim 3 yang merupakan gabungan dari tim Kasat Narkoba Dodi Apendi S.H, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK, Kasat Intelkam IPTU Luhur Fachri SIK dan Kasat Lantas IPTU Rifaizal Samual SIK mengantisipasi pergerakan tersangka secara mobile dari mulai masuk wilayah hukum Polda Sumbar.

Dony menjelaskan di TKP pertama berlokasi Biteh Nagari Kacang Kec. Singkarak Kab Solok, Tim 1 yang dipimpin langsung oleh Kapolres melakukan penghadangan terhadap tersangka. Namun tersangka berhasil menerobos dan menabrak mobil dinas yang dibawa oleh Kapolres. “Ketika hendak mengentikan mobil tersangka yang terjebak macet, tersangka berusaha menabrak saya namun saya dapat menghindar dengan cepat sehingga mobil tersangka menabarak mobil dinas yang saya bawa” ujar Dony.

Kondisi Mobil Tersangka

Saat itu Kapolres sempat menembak ban mobil tersangka. Dalam kondisi ban mobil terkena tembakan, tersangka tetap melaju dengan kencang menuju Kota Solok diikuti oleh Tim 3 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Setelah menembak ban mobil tersangka, Kapolres dan Tim 1 menemukan 1 bungkusan besar yang dibuang tersangka dipinggir jalan yang setelah dibuka berisi 20 bungkus ganja dengan perkiraan tiap-tiap bungkus seberat 1 KG.

Pengejaran berlanjut ketika tersangka juga berhasil melewati barikade yang sebelumnya sudah disiapkan di Pos Pam Singkarak, melalui bahu jalan dan menabrak mobil dan motor dinas personil Polres Solok Kota. Wakapolres yang berada di ujung jalan dekat Pos pam berusaha menembak ke arah mobil pelaku diperkirakan terkena radiator air mobil tersangka, namun tersangka tetap bisa melarikan kendaraannya ke TKP kedua di Jorong Lembang Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

Dipimpin Wakapolres, di TKP kedua inilah pelaku baru bisa dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki saat tersangka mencoba melarikan diri ke sawah, ungkap Kapolres. Dony menambahkan bahwa tersangka tidak hanya mencoba melarikan diri tetapi sudah mengancam dan membahayakan nyawa petugas Polri di lapangan, itulah dasar dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka.

Kapolres Pimpin Penangkapan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka hanya satu orang dalam mobil yaitu pecatan anggota Polri mantan personil Polres Langsa Polda Aceh bernama FR (32) warga Lhokseumawe Aceh. Dari tersangka, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 Paket besar Ganja dengan berat kurang lebih 90 Kg, 1 paket kecil Sabu kurang lebih sebanyak 1 Gram, 1 alat hisap berupa Bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI An. FR, 1 buah buku tabungan BNI An. FR, 2 Unit HP, 1 Unit Mobil Toyota Rush Warna Silver No.Pol : BA 1653 RN.

Tim Gabungan

Dony menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata jaringan FR cukup luas dengan daerah edar meliputi Kota Padang, Bukit Tinggi, Tanah Datar, Kota Solok dan Kabupaten Solok. Tim gabungan masih tetap akan mengembangkan kasus ini. Tidak lupa dony menyampaikan telah memberikan apresiasi kepada seluruh personil atas soliditas internal yang telah terwujud dalam bentuk kekompakan dan kebersamaan mengungkap kasus ini. “ini bukan kerja dan tanggung jawab Sat Narkoba saja, ini hasil dari kerja keras dan tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya Sat Narkoba dan Sat Reskrim bahkan Sat Lantas dan Polsek pun ikut turun ke lapangan, ini sangat membanggakan“, ujar Dony.

 (Az/Ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *