
Afrianto Pgl Anto ( 38 ), Minang, Wiraswasta, Warga Jorong simpang AA Kenagarian Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Solok Kota karena Pengedar Judi Togel
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino .S.I.K menyatakan penangkapan Afrianto dilakukan oleh petugas Sat Reskrim Polres Solok Kota , setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang AA Kenagarian Sumani marak dilakukan judi togel dan sudah meresahkan masyarakat.
Penangkapan tersangka oleh Tim Opsnal Polres Solok Kota berlansung pada hari Selasa (26/2 ) sekira pukul 13.15 wib di sebuah kedai milik Tek MA yang berada di Jorong Simpang AA Nagari Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab.Solok. Pada saat penangkapan tersangka Afrianto sedang merekap angka pasangan togel.
Kasat Reskrim menambahkan, bersama penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP android merek samsung warna biru, 1 ( satu ) unit HP samsung lipat warna silver, uang kertas RI sejumlah Rp.1.919.000,- , 1 ( satu ) lembar kertas putih (rekap jumlah isi saldo togel) , 5 ( lima ) lembar kertas putih berisikan nomor rekening untuk pengisian saldo, uang kertas RI sejumlah Rp.10.500.000.-, dan 1 ( satu ) lembar kertas bungkus rokok dunhil yang berisikan rekap nomor togel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berperan sebagai penjual judi Togel yang pelayanan cara pemesanan nomor dan order besarnya uang taruhan dilayani memakai fasilitas ponsel.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Leave a Reply