Bukit Sundi, Solok – Tujuan mulia dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mencegah siswa miskin dari kemungkinan putus sekolah (drop out) dan menarik peserta didik putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan, telah terciderai dengan adanya perbuatan oknum guru honorer di Kabupaten Solok.
Belum genap dua bulan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan pendidikan sebanyak 219 juta di SMKN 2 Kota Solok, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Solok Kota kembali melakukan OTT. Kali ini OTT dilakukan terhadap dugaan penggelapan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Bukit Sundi Kab Solok sebesar 80 juta rupiah.
Tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Bukit Sundi Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino S.Ik dan Kapolsek Bukti Sundi IPTU Defrianto S.H melakukan OTT terhadap Eva Farmila Bendahara Pembantu Komite Sekolah di ruangannya di SMKN 1 Bukit Sundi Kab Solok pada hari Rabu, 3 Oktober 2018, pukul 18.00 WIB.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dengan Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Sumbar (Irwasda Polda Sumbar KBP Drs Dodi Marsidy M.Hum) Saat Press Conference Di Polda Sumbar.
Saat konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala UPP Prov Sumbar Irwasda Polda Sumbar KBP Drs. Dody Marsidy, Kapolres Solok Kota AKPB Dony Setiawan, S.Ik.,M.H., menerangkan bahwa Eva Farmila yang merupakan guru honorer warga warga Jorong Galagah Tanah Kuniang Nagari Muaro Panas Kec.Bukit Sundi itu ditangkap saat melakukan pemotongan dana PIP sebesar Rp. 6.360.000,-.
Menurut Dony, OTT berawal dari adanya informasi pada tanggal Selasa, 2 Oktober 2018, beberapa orang siswa SMKN 1 mempertanyakan kepada pihak sekolah tentang dana PIP yang seharusnya sudah bisa diterima siswa sejak tanggal 7 Agustus 2018. “Mengapa kami belum mendapatkan dana PIP sementara siswa di sekolahan lain sudah“, ujar salah satu siswa. Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah berusaha menutupi dana PIP yang ternyata telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk kebutuhan sekolah oleh Eva Farmila atas inisiatifnya sendiri.
Dony menjelaskan bahwa total dana PIP yang seharusnya diterima oleh 110 orang peserta didik SMKN 1 yang sudah didaftarkan adalah sebesar Rp.95.000,000,- dengan rincian sebagai berikut :
1. 29 orang siswa kelas X mendapatkan masing-masing Rp.1.000.000,-.
2. 51 orang siswa kelas XI mendapatkan masing-masing Rp.1.000.000,-.
3. 30 orang siswa kelas XII mendapatkan masing-masing Rp.500.000,-.
Setelah dikomplain oleh siswa, barulah diketahui bahwa dari total dana PIP sebesar 95 juta tersebut, baru diserahkan hanya kepada 30 orang siswa kelas XII sebesar 15 juta. Sisanya sebesar Rp.80.000.000,- digunakan untuk kepentingan pribadi Eva Farmila, pungkas Dony. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka, rincian penggunaan dana PIP yang digelapkan sebesar 80 juta tersebut adalah :
1. Kebutuhan Pribadi sebesar Rp. 52.460.000,-, dengan rincian : biaya pernikahan adik (15 juta), beli sepatu (750 ribu), beli baju (5 juta), beli peralatan dapur (750 ribu), beli kosmetik (500 ribu), transport dan pulsa (600 ribu), belanja lain-lain (600 ribu), angsuran koperasi (1,6 Juta).
2. Kebutuhan sekolah sebesar Rp.27.640.000,- dengan rincian : gaji guru honorer dan karyawan honorer (masih prores pemeriksaan).
Mengetahui hal tersebut, Kepala Sekolah berinisiatif untuk mengganti uang yang telah digunakan Eva sebanyak 40 juta untuk diserahkan kepada 40 orang siswa kelas X dan XI. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut dipotong lagi oleh Eva Farmila dengan besaran potongan bervariasi yaitu Rp. 200.000 s/d Rp. 500.000, sehingga total potongan sebesar Rp. 6.360.000,-. Inilah pintu masuk dilakukannya OTT, ujar Dony.
Kapolres Solok Kota Dan Ketua UPP Saber Pungli Prov Sumbar Irwasda Polda Sumbar Kbp Dody Marsidy M.Hum Tunjukkan Barang Bukti Yang Disita
Tim Saber Pungli Polres Solok Kota juga menyita uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- dari Eva yang merupakan uang hasil penjualan barang milik pribadinya untuk mengganti dana PIP yang telah ia gunakan. Selain itu, barang bukti lainnya yang telah disita adalah :
1. Buku Tabungan an.siswa penerima dana PIP sebanyak 110 buah.
2. Uang tunai hasil potongan dana siswa PIP sebesar Rp. 6.360.000,-.
3. Uang tunai Rp. 20.000.000,- yang merupakan uang pengganti dana PIP yang telah digunakan oleh Bendahara Eva.
3. Tanda terima penyerahan dana PIP tahun 2018 sebanyak 49 lembar dan daftar siswa penerima PIP.
3. SK Penunjukan Eva Farmila sebagai bendahara pemantu komite sekolah.
4. 2 (dua) buah buku catatan pengeluaran dana PIP milik Eva Farmila.
5. Barang-barang pribadi milik Eva Farmila yang dibeli menggunakan dana PIP berupa baju, tas, alat dapur, sepatu dan kosmetik.
Lebih lanjut Kapolres Solok Kota menerangkan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka Eva adalah tidak memberitahukan kepada peserta didik penerima PIP bahwa dana PIP sudah cair, meminta tanda tangan kepada wali murid/siswa namun tidak menerangkan bahwa tanda tangan tersebut adalah surat kuasa pengambilan dana PIP secara kolektif, memotong dan menggunakan dana PIP untuk kepentingan pribadi dan kepentingan sekolah tanpa izin kepala sekolah.
Padahal menurut Dony, berdasarkan aturan teknis dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, sangat jelas ditegaskan bahwa dana PIP harus sudah didistribusikan paling lambat 5 hari setelah pencairan dan tidak diperbolehkan ada potongan dalam bentuk apapun.
Sejauh ini kata Kapolres Solok Kota, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu 7 orang siswa, 2 orang guru dan 1 orang komite. Karena pertimbangan-pertimbangan teknis, penyidik untuk sementara waktu tidak melakukan penahanan kepada tersangka.
Tersangka Eva dijerat pasal 8 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 150 juta dan paling banyak 1 Milyard. (yvr/vda)
Mantap Polres Solok Kota….berdoa utk penegak hukum yang amanah membela kepentingan rakyat…
Semoga bisa efek jera, pembelajaran dan semangat bagi yg lain utk selalu amanah dalam menjalankan amanah negara.