Operasi Patuh Singgalang 2018: Polres Solok Kota Komitmen Turunkan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran!

Solok – Kamis (26/4) sekira pukul 09.00 wib bertempat di lapangan Apel Polres Solok Kota telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2018 yang dipimpin oleh Wakapolres Solok Kota Kompol Sumintak, S.H. Apel tersebut Sebagai tanda dimulainya operasi tahunan Polri di bidang Lalu Lintas dengan Sandi Operasi Patuh Singgalang 2018. kegiatan tersebut di hadiri oleh Kadishub Kota Solok, Kasubdenpom Solok dan seluruh peserta Apel.

 

Pasukan Apel Operasi Patuh Singgalang 2018

 

Operasi tersebut serentak di gelar di seluruh Indonesia, terhitung mulai tanggal 26 April s/d 9 Mei 2018. Operasi Patuh kali ini sebagai persiapan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H. Operasi yang direncanakan berlangsung selama 14 hari itu bertujuan untuk meningkatkan tingkat Keselamatan berlalu lintas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan undang-undang lalu lintas lainnya, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta membangun budaya tertib berlalu lintas.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:STR/163/IV/2018 tanggal 3 April 2018 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat bidang Lalu Lintas. Dalam ST tersebut yang menjadi sasaran operasi adalah pengemudi yang menggunakan Handphone, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, mengkonsumsi narkoba, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI dan Sabuk keselamatan.

 

Pemasangan Pita Tanda Operasi Patuh Singgalang 2018 oleh Wakapolres Solok Kota.

 

Opresi Patuh ini bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya, dilaksanakan secara Profesional, Bermoral dan Humanis.

 

Sedangkan untuk target operasi (TO) operasi itu sendiri adalah seluruh pengguna jalan, baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik/pengurus angkutan umum yang melakukan pelanggaran rambu atau undang-undang lalu lintas. sedangkan untuk sasarn benda, seperti angkutan barang untuk mengangkut orang, kendaraan bermotor yang berhenti tidak pada tempatnya dan pengguna kendaraan motor yang menggunakan Narkoba/mabuk.

 

Sementara itu, untuk TO tempat diantaranya lokasi-lokasi yang dapat menyebabkan kemacetan juga kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar seperti balap liar, konvoi yang menutup jalan itupun akan menjadi sasaran operasi. “kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar melengkapi surat-surat kendaraannya, menggunakan helm SNI dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Wakapolres.

 

Penekanan oleh Wakapolres Solok Kota.

 

“Permasalahan di Bidang Lalu Lintas pada saat ini sangat berkembang maka kita haruslah menjaga keselamatan dan meningkatkan kesadaran di Jalan demi keselamatan berlalu Lintas. Meningkatkan kualitas lalu lintas, meningkatkan pelayanan kepada publik, meminimalisir angka kecelakaan sehingga menumbuhkan kelancaran lalu lintas. Keselamatan bagi pengguna jalan, haruslah memperhatikan setiap keselamatan berlalu lintas dikarenakan angka kecelakaan meningkat untuk tahun sebelumnya akibat dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.” tambah Wakapolres. (z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LATEST NEWS
WhatsApp chat
%d blogger menyukai ini: