Satuan Reskrim Polres Solok kota menangkap seorang pria berinisial RA(24) tersangka kasus penggelapan mobil di depan SPBU Syamsidar Pandan Kota Solok.
Peristiwa berawal tersangka meminjam mobil korban, Johari saat berada di depan SPBU Syamsidar kota Solok, Jumat (8/11/2019) yang lalu, Dzaky Wahyu merentalkan 1(satu) unit mobil Avanza BA 1416 RH milik saudara Johari yang beralamat di jl. Puluk – Puluk kelurahan KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, untuk di pakai selama 3 hari, namun setelah tiga hari sesuai waktu yang ditentukan, tersangka (RA) tidak mengembalikan mobil tersebut, dan nomor hp tersangka tidak bisa dihubungi lagi maka dari itu korban melapor kejadian tersebut ke Polsek kota Solok.Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto SH mengatakan pengungkapan kasus Penggelapan mobil tersebut berdasarkan LP/279/B/XI/2019.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergerak, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi keberadaan tersangka yang mana saat itu tersangka di amankan di Polresta Padang karena tersangkut masalah penggelapan mobil lainnya.
Setelah berkoordinasi dengan Polresta Padang kemudian personil Satreskrim polres Solok membawa tersangka ke Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut ujar Kasat Reskrim Iptu Deprianto.
Iptu Defrinto mengatakan tersangka berniat untuk mengadaikan 1(satu) unit mobil Avanza warna hitam BA 1416 RH tersebut, di Rimbo bujang Provinsi Jambi Rp 18.000.000.- (delapan belas juta) rupiah. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp 120.000.000.-( Seratus Dua Puluh Juta rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit Sepeda Motor Nex warna merah, satu buah STNK sepeda motor Nex, Satu lembar KTP atas nama tersangka (RA), dan 2 unit mobil Toyota Avanza.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 5 / 5. Vote count: 2
We are sorry that this post was not useful for you!
Let us improve this post!
Thanks for your feedback!