Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 orang bandar narkoba jenis shabu di Dusun Taha, Jorong Subarang, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Kamis (29/8/2019) siang. Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap berinisial RP (24) warga Subarang, Paninggahan dan IP (39) warga Guguk Malalo, Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba AKP Dodi Apendi, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang aktif beroperasi di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 12.55 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang dalam sebuah rumah di Dusun Taha Jorong Subarang Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok yang ternyata bernama RP dan IP.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 40 paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Paket shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan rincian paket 100 ribu sebanyak 5 buah, paket 150 ribu sebanyak 15 buah, paket 200 ribu sebanyak 6 buah, paket 250 ribu sebanyak 7 buah, paket 300 ribu sebanyak 6 buah dan paket 350 ribu sebanyak 1 buah.
Selain barang bukti tersebut, Sat Resnarkoba juga mengamankan 4 unit handphone, 2 set alat hisap shabu, uang tunai sebesar Rp 755.000,- dan 1 unit sepeda motor merk yamaha F1ZR.
“Saat ini kedua tersangka pengedar dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sudah kami amankan di Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kasat Resnarkoba. Ys.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 4.7 / 5. Vote count: 32
We are sorry that this post was not useful for you!
Let us improve this post!
Thanks for your feedback!