Polres Solok Kota melaksanakan sosialisasi Perkap No 11 Th 2015 tentang Tata cara pemberian cuti dan izin dilingkungan Kepolisian Negara RI pada hari Jumat (29/11/2019) pagi bertempat di Aula Polres Solok Kota.
Giat sosialisasi dipimpin oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K yang diwakili Kabag Sumda Kompol Irwan Zani S.H dengan Narasumber Kasubbag Hukum AKP Isburman SH dan diikuti oleh personil Polres Solok Kota
Kapolres dalam sambutan yang disampaikan Kabag Sumda mengatakan agar seluruh personil yang mengikuti penyuluhan hukum dapat menyimak dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
Cuti dilaksanakan selama 12 hari, namun karena ada hari libur dalam setahun maka cuti diberikan selama 6 hari dan untuk mengajukan cuti dan izin harus melaui ketentuan yang telah ditetapkan.
Kapolres juga mernyampaikan dalam mengajukan cuti agar gantian sehingga tidak mengganggu pelaksanaan dinas.
Sementara Narasumber dalam paparan menyampaikan bahwa cuti terdiri dari cuti tahunan diberikan selama 6 hari dalam satu tahun, Cuti sakit yaitu cuti yang diberikan kepada personil yamng menderita sakit menaun, Cuti istimewa adalah cuti setelah pendidikan dan selesai operasi kepolisian, Cuti ibadah yaitu haji atau umroh dan ibadah keagamaan lainnya, Cuti melahirkan 3 bulan untuk anak pertama dan kedua, Cuti diluar tanggungan negara dan cuti karena alasan penting.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini Kapolres Solok Kota mengharapkan agar setiap anggota memahami, menguasai dan mempedomani dalam penganjuan cuti.