Polres Solok Kota Sosialisasikan Perkap No 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin Dilingkungan Polri

Spread the love
5
(1)

Polres Solok Kota melaksanakan sosialisasi Perkap No 11 Th 2015 tentang Tata cara pemberian cuti dan izin dilingkungan Kepolisian Negara RI pada hari Jumat (29/11/2019) pagi bertempat di Aula Polres Solok Kota.

Giat sosialisasi dipimpin oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K yang diwakili Kabag Sumda Kompol Irwan Zani S.H dengan Narasumber Kasubbag Hukum AKP Isburman SH dan diikuti oleh personil Polres Solok Kota

Kapolres dalam sambutan yang disampaikan Kabag Sumda mengatakan agar seluruh personil yang mengikuti penyuluhan hukum dapat menyimak dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.

Cuti dilaksanakan selama 12 hari, namun karena ada hari libur dalam setahun maka cuti diberikan selama 6 hari dan untuk mengajukan cuti dan izin harus melaui ketentuan yang telah ditetapkan.

Kapolres juga mernyampaikan dalam mengajukan cuti agar gantian sehingga  tidak mengganggu pelaksanaan dinas.

Sementara Narasumber dalam paparan menyampaikan  bahwa cuti terdiri dari cuti tahunan diberikan selama 6 hari dalam satu tahun, Cuti sakit yaitu cuti yang diberikan kepada personil yamng menderita sakit menaun, Cuti istimewa adalah cuti setelah pendidikan dan selesai operasi kepolisian,  Cuti ibadah yaitu haji atau umroh dan ibadah keagamaan lainnya, Cuti melahirkan 3 bulan untuk anak pertama dan kedua, Cuti diluar tanggungan negara dan cuti karena alasan penting.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini Kapolres Solok Kota mengharapkan agar setiap anggota memahami, menguasai dan mempedomani dalam penganjuan cuti.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Leave a Reply

Your email address will not be published.