Spread the love
TUPOKSI SATUAN PERAWATAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI (SAT TAHTI)
- Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
- Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
- Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
- Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.