Sat Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang petani JA Pgl AT, 32 tahun, Guci/Minang, Pekerjaan Petani/Perkebunan, Alamat Ampang Gadang Jorong Ampang Nagari Panti Selatan Kec Panti Kab. Pasaman atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin tgl 22 Juli 2019 sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan By Pas RT 002 RW 001 Kelurahan KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H melalui Kasat Reserse Narkoba menerangkan JA Pgl AT diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan KTK sering terjadi transaksi narkotika kemudian pelapor dan tim dari satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada seseorang yang membawa paket sabu di depan SPBU KTK kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung menuju lokasi dan melihat seseorang yang dicurigai sedang berdiri di depan SPBU KTK dan langsung mengamankan orang tersebut yang kemudian diketahui bernama JA Pgl AT dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam topi yang sedang dipakai JA Pgl AT.
Anggota Sat Narkoba juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna silver hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna ping di saku jaket sebelah kanan tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.